Mahasiswa kampus swasta, Ahmad Nashir (22), ditetapkan sebagai tersangka tewasnya ABK (16), putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut pelaku dan korban belum lama kenal.
"Kosnya ini oleh tersangka baru kurang lebih dua minggu dikontraknya, disewanya senilai Rp 600 ribu. Ini juga jadi tanda tanya bagi penyidik dan masih pendalaman apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban karena kalau kami menarik timeline perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei, peristiwanya tanggal 18 Mei, jadi kurang lebih 15 hari," kata Irwan, dilansir detikJateng, Senin (22/5/2023).
Saat polisi melakukan olah TKP, ditemukan sejumlah botol minuman keras (miras). Polisi menduga pelaku sudah menyiapkan miras untuk menyambut korban pada pertemuan pertama mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 (Mei) memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ujarnya.
Setelah kejadian, ada sembilan saksi yang dimintai keterangan polisi. Kemudian pelaku juga diperiksa sebagai saksi dan kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah bukti sudah kuat.
Pelaku dijerat dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan/atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi':