Viral Rumah Warga Jatinegara Ramai Didatangi Preman, Polisi Mendamaikan

Viral Rumah Warga Jatinegara Ramai Didatangi Preman, Polisi Mendamaikan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 13:05 WIB
Video rumah warga Jatinegara didatangi sejumlah orang diduga preman viral di medsos. Polisi menyelesaikan kasus tersebut dengan menggelar mediasi. (Tangkapan layar video viral)
Video rumah warga Jatinegara didatangi sejumlah orang diduga preman viral di medsos. Polisi menyelesaikan kasus tersebut dengan menggelar mediasi. (Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Video rumah seorang warga Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), didatangi sejumlah orang viral di media sosial (medsos). Sejumlah orang yang mendatangi rumah itu disebut-sebut merupakan preman bayaran.

Dalam video yang beredar di media sosial (medsos), tampak banyak orang berdiri di lokasi tersebut. Dinarasikan, rumah warga yang disatroni preman itu berlokasi tak jauh dari Polsek Jatinegara.

Lokasi rumah warga yang didatangi preman itu berada di Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jaktim. Rumah warga bernama Tritanu Wijaya (Apin) itu didatangi sejumlah orang pada Kamis (18/5) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, sejumlah orang yang datang sempat merusak gembok pagar menggunakan linggis. Mereka langsung merangsek masuk dan meminta Apin meninggalkan rumah yang sudah ditinggali sejak 1958 itu.

Apin sempat mengadukan kasus penerobosan dan perusakan itu ke nomor pengaduan 082177606060 yang pekan lalu diresmikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

ADVERTISEMENT

Polisi menindaklanjuti aduan Apin. Kedua belah pihak dipertemukan dan dimediasi di Polsek Jatinegara.

"Sudah diselesaikan secara damai," kata Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, Iptu Ibnu Chairul, saat dimintai konfirmasi, Senin (22/5/2023).

Video rumah warga Jatinegara didatangi sejumlah orang diduga preman viral di medsos. Polisi menyelesaikan kasus tersebut dengan menggelar mediasi. (dok Polsek Jatinegara)Polisi mempertemukan dan memediasi kedua belah pihak. (dok Polsek Jatinegara)

Dari foto yang diterima detikcom, tampak kedua belah pihak telah berjabat tangan setelah selesai dimediasi di kantor polisi.

Apin pun membuat surat pernyataan terkait cekcok tersebut yang diselesaikan kekeluargaan. Surat pernyataan ditandatangani Apin dan Abdul Karim selaku pihak terkait yang dibuat pada Jumat (19/5).

Apin menyatakan tak akan menuntut Abdul Karim dan kawan-kawan yang telah memasuki rumahnya. Dalam surat pernyataan tersebut, Apin menyatakan kasus sudah diselesaikan secara musyawarah.

Redaksi detikcom pada Rabu (21/6/2023) mendapatkan surat dari kantor advokat Iwan Carter, Hotjon & Rekan lengkap dengan surat kuasa yang melakukan pendampingan terhadap PT Rumah Data Kita.

Intinya dalam surat tersebut, kantor advokat Iwan Carter, Hotjon & Rekan menyatakan bahwa rumah dalam berita yang dimaksud ini secara sah milik Abdul Aziz yang merupakan pemilik tanah letter C No.745 Persil 87 Luas 490 M2 yang sebelumnya tercatat atas nama H Nawi bin Tari. Mereka menyatakan tanah tersebut tidak dalam sengketa serta tidak menjadi jaminan utang, tidak digadaikan.

Mereka menyatakan PT Rumah Data Kita memperoleh sebidang tanah tersebut berdasarkan Akta Kuasa Menjual Nomor: 07 tertanggal 08 Februari 2022 dari Para Ahli Waris Alm Bapak Abdul Azis kepada Samsul Arifin selaku Penerima Kuasa serta Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Nomor 29 tanggal 18 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Bliamto Silitonga, S.H. Notaris di Jakarta. Bidang tanah yang dimaksud terletak di Jalan Otista Raya No 61 RT 004 RW 012 Bidara Cina, Jatinegara, Jaktim.

Mereka menyatakan terjadi penyerobotan tanah dan atau pengusaan tanah hak sebidang tanah tersebut yang dilakukan oleh Julianto Siahaan, Carlos M Parulian Siregar, Loa Win Nio, dan Tjang Joek Hoa berdasarkan laporan polisi Nomor LP/6276/X/2019/PMJ/Dit Reskrimum dengan bertindak pelapor adalah Jamal Martaarta (salah satu ahli waris Abdul Azis).

Pada 28 Februari 2020, melalui surat dari kepolisian, disampaikan Carlos M Parulian Siregar dan Julianto Siahaan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Loa Win Nio tidak ditetapkan sebagai tersangka karena telah meninggal dunia. Sementara Tjang Joek Hoan (ibu kandung Tju Tritanu Wijaya alias Apin) telah lama tinggal di Bali dan dinyatakan menempati tanah tersebut lalu meneruskan kepada anaknya, Apin.

Mereka menambahkan, dalam permasalahan ini, Tju Tritanu Wijaya alias Apin merasa dirugikan dengan dalil telah menempati objek tersebut sejak tahun 1958 tetapi tidak pernah melakukan langkah hukum seperti membuat Laporan Polisi atau membuat gugatan terhadap kliennya, PT Rumah Data Kita, karena Tju Tritanu Wijaya alias Apin tidak mampu menunjukkan dan membuktikan status kepemilikan terhadap tanah yang ditempati sampai saat ini.

Lihat juga Video 'Rumah Warga Dirusak Preman Kampung di Sukabumi':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads