Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi memfasilitasi pemeriksaan tersebut.
Seperti diketahui, MDS kini masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya usai jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Ya sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reskrimum untuk pemeriksaan saksi (MDS) tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain itu, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
Simak juga Video 'Babak Baru Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan AG':
(wnv/mea)