Adelin Tertangkap, Kapolda Imbau Buron Lainnya Serahkan Diri
Senin, 11 Sep 2006 18:37 WIB
Medan - Ketika akhirnya Adelin Lis ditangkap, sebenarnya proses meminta agar yang bersangkutan menyerahkan diri sudah dilakukan polisi. Kepala pengacara yang menemuinya, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri sudah menyarankan agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Tapi ternyata tidak digubris. "Kepada pengacaranya, yang menemui saya waktu itu, sudah saya katakan agar yang bersangkutan menyerahkan diri saja. Agar proses hukumnya cepat berlangsung," kata Bambang Hendarso Danuri kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan, Senin (11/9/2006). Kepolisian memasukkan Adelin Lis dalam daftar pencarian orang sejak 22 Februari 2006. Seterusnya mengajukan surat pencekalan kepada Kejaksaan Agung. Oleh kejaksaan, pencekalan itu efektif sejak 29 Juni 2006. Termasuk juga yang dicekal kakak kandung Adelin yang bernama Adenan Lis, serta Lee Suk Man, warga Korea yang merupakan manager lapangan PT PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI). Disebutkan Bambang, penahanan yang saat ini dilakukan polisi, sudah melalui tahapan prosedur sebagaimana mestinya. Ada bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi sejak dilakukan Operasi Hutan Lestari pada Januari 2006 silam. "Jadi kalau ada yang mengatakan penangkapan itu prematur, ya silahkan saja. Proses pengadilan akan membuktikan. Kita bertanggung jawab secara Yuridis formal," tukas Bambang Hendarso Danuri. Dalam kaitan ini, Kapolda mengharapkan agar mereka yang dinyatakan buron juga menyerahkan diri. Ditegaskan, pihaknya akan menangani persoalan ini dengan proporsional dan profesional. "Tidak ada kepentingan apa pun, selain kepentingan penegakan hukum," kata Kapolda Bambang Hendarso Danuri.
(nrl/)











































