Jam Operasional Pemulung TPA Bantargebang Dibatasi

Jam Operasional Pemulung TPA Bantargebang Dibatasi

- detikNews
Senin, 11 Sep 2006 18:00 WIB
Jakarta - Setelah korban berjatuhan, Dinas Kebersihan DKI baru sibuk membuat berbagai langkah antisipasi di TPA Bantargebang. Salah satunya, membatasi jam operasi pemulung."Jadi jalan keluar untuk 6 ribu pemulung yang ada di situ (Bantargebang), jam opersionalnya akan dibatasi," kata Kepala Dinas DKI Rama Budi di Balaikota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (11/9/2006).Selain itu, Dinas DKI juga masih menutup zona III TPA Bantargebang dari berbagai aktivitas. Kegiatan pembuangan sampah dilakukan di zona lainnya. "Penyebab longsor akibat zona III aktif dan labil. Dan saat ini masih terus dievaluasi oleh tim dari Universitas Indonesia (UI) dan Unisma Bekasi," tutur Rama.Santunan Untuk KorbanRama juga mengatakan, Pemprov DKI sudah memberikan uang santunan kepada korban, baik yang meninggal maupun luka-luka. Untuk 3 korban meninggal diberikan santunan masing-masing Rp 5 juta. Santunan juga diberikan oleh PT Patriot Bangkit Bekasi, Rp 2 juta per orang."Sedangkan untuk korban luka sebesar Rp 3,5 juta per orang. Satu korban luka atas nama Yayah masih dirawat di RSCM. Dia menderita patah tulang iga," ujar Rama. (djo/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads