Personel Dikurangi
Kantor Wilayah AMM Ditutup
Senin, 11 Sep 2006 16:15 WIB
Banda Aceh - Misi Aceh Monitoring Mission (AMM) di Aceh diperpanjang untuk ketiga kalinya hingga 15 Desember 2006. Meski demikian kantor-kantor wilayah AMM ditutup dan jumlah personel dikurangi dari 85 menjadi 36 orang."Kantor-kantor wilayah AMM resmi ditutup hari ini. AMM akan kembali mengorganisir struktur internal, dan semua pemantau yang tersisa akan berbasis di Banda Aceh," jelas Jubir AMM Faye Belnis di Banda Aceh, Senin (11/9/2006).Untuk selanjutnya, tutur Faye, pemantauan bergerak (mobile monitoring) dari Banda Aceh akan siap untuk diterjunkan ke seluruh penjuru Aceh sebagaimana diperlukan."AMM akan tetap berada di Aceh dan tetap terlibat dalam proses perdamaian hingga 15 Desember 2006 atas undangan pemerintah Indonesia dan dengan dukungan penuh dari GAM," kata Faye.Terhitung mulai 15 September 2006, AMM dengan konfigurasi 36 pemantau akan terus memantau pengimplementasian komitmen dalam MoU RI-GAM, memfasilitasi hubungan RI-GAM, dan menyelidiki pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diperlukan."AMM juga akan menyediakan kehadiran internasional menjelang Pilkada NAD 11 Desember 2006. Namun AMM tidak akan memantau pilkada karena bukan mandatnya. Secara terpisah sebuah misi pemantauan pilkada dari Parlemen Uni Eropa dan Komisi Eropa telah diundang pemerintah Indonesia untuk memantau Pilkada NAD," jelas Faye.AMM yang bermarkas di Banda Aceh merupakan misi sipil yang terdiri dari para anggota pemantau dari Uni Eropa dan 5 negara ASEAN. AMM mulai bertugas di Aceh setelah ada kesepahaman RI-GAM di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.Tugas AMM yang berakhir 15 Maret 2006 diperpanjang pemerintah Indonesia hingga 15 Juni 2006. Pasca-perpanjangan pertama, anggota AMM yang bertugas di Aceh tinggal 85 orang, termasuk ketuanya, Pieter Feith. Sebelumnya pada 15 Maret 2006, 125 anggota AMM mengakhiri tugasnya dan kembali ke negara asal.Selanjutnya pemerintah Indonesia melalui Wapres Jusuf Kalla kembali meminta perpanjangan misi AMM. Uni Eropa menyetujui perpanjangan kedua kalinya hingga 15 September 2006. Lalu pemerintah Indonesia kembali meminta perpanjangan AMM ketiga kalinya hingga 15 Desember.
(sss/asy)











































