Sutiyoso Akan Cabut Kontrak Pengelola Bantargebang
Senin, 11 Sep 2006 15:16 WIB
Jakarta - Gebernur DKI Jakarta Sutiyoso akan mencabut kontrak dengan perusahaan pengelola TPA Bantargebang, PT Patriot Bekasi Bangkit (PBB) sebagai buntut kasus longsor sampah yang menewaskan 3 pemulung. "Dengan kasus ini, kalau bisa secepatnya diganti," kata Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2006).Menurut dia, penggantinya harus perusahaan yang bonafid dan tidak modal dengkul.Ketika ditanya dugaan PT PBB melanggar sanitary landfill, Sutiyoso mengaku akan menuntut jika dugaan tersebut terbukti."Justru ini yang mau saya tanyakan kepada mereka. Kita tuntut saja dia, kalau dia begitu. Di dalam perjanjian ada pasalnya harus bagaimana, kalau dilanggar artinya salah dia," terangnya.Dikatakan dia, kontrak dengan PT PBB sebenarnya berakhir pada bulan Juli 2006. Namun karena belum ada penggantinya maka kontrak diperpanjang hingga Desember.Penyebab kasus longsor sampah, lanjutnya, merupakan kesalahan sejumlah pihak."Mungkin pengawasan Dinas Kebersihan kurang, PBB tidak melaksanakan sesuai perjanjian, pemulung juga melanggar larangan," cetus Sutiyoso.    SantunanLebih lanjut Sutiyoso menegaskan santunan bagi korban tewas longsor sampah Bantargebang sudah diberikan."Sudah diberikan lewat Dinas Kebersihan. Rp 3 atau Rp 5 juta per orang. Nanti akan saya panggil Dinas Kebersihan untuk mengetahui itu," kata Sutiyoso.
(aan/nrl)











































