Komnas PA Usul Revisi Definisi Kenakalan Remaja di Sistem Peradilan Anak

Komnas PA Usul Revisi Definisi Kenakalan Remaja di Sistem Peradilan Anak

Muchamad Sholihin - detikNews
Jumat, 19 Mei 2023 20:54 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Nahda/detikcom)
Bogor -

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesian (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan dia telah mengusulkan revisi definisi kenakalan remaja dan kejahatan luar biasa, menurut sistem peradilan Undang-Undang Anak. Usulan revisi itu, lanjut dia, disampaikan ke Komisi III DPR RI.

"Dua minggu yang lalu saya sudah mengusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR untuk merevisi sistem peradilan undang-undang anak, untuk mendefinisikan mana kenakalan, mana kejahatan luar biasa dan yang dilakukan oleh anak, tindak pidana usianya berapa," kata Arist Merdeka Sirait di Polresta Bogor Kota, Jumat (19/5/2023).

Dia mengusulkan revisi definisi kenakalan remaja dalam sistem peradilan anak karena menilai tindakan kejahatan yang dilakukan anak sangat luar biasa beberapa waktu terakhir. Menurutnya, tindak kejahatan tersebut tak bisa dimasukkan ke kategori kenakalan anak-anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi anak berkonflik dengan hukum sekarang ini cukup tinggi, dan kejahatannya itu sudah luar biasa, bukan lagi kategori tindak pidana ringan seperti kenakalan anak-anak," kata Arist.

Arist mengatakan tidak disebutkan dengan jelas definisi kenakalan remaja dalam sistem peradilan anak saat ini. "Karena di dalam sistem peradilan anak definisi itu belum jelas, khususnya kalau batas ya kan sudah jelas yang disebut anak itu yang di bawah 18 tahun," kata Arist.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan sistem peradilan anak saat ini juga tak mengakomodasi definisi bagi anak yang melakukan tindak kejahatan yang luar biasa. Arist mengatakan banyak anak berusia belasan tahun yang sudah melakukan tindakan kejahatan seperti orang dewasa.

"Tetapi definisi anak yang melakukan tindak pidana saat ini sudah di luar akal manusia lagi, karena anak 12 tahun sudah melakukan tindakan pidana seperti yang dilakukan oleh orang dewasa, sementara sistem peradilan anak kita tidak meng-cover itu," tambahnya.

"Karena apa, anak di bawah 12 tahun itu penegakan pidananya itu di luar ketentuan yang lain, tidak seperti penanganan orang dewasa. Anak yang seperti ini ternyata melakukan tindak kejahatan, tetapi tidak bisa dihukum lebih dari 10 tahun, orang dewasa boleh diancam seumur hidup dan sebagainya," tutur Arist.

Berdasarkan analisisnya tentang perkembangan tindak pidana dengan pelaku anak tersebut, Arist meyakini diperlukannya revisi definisi kenakalan remaja dalam sistem peradilan anak.

"Dengan pendekatan dan sebagainya itu perlu kita revisi karena perkembangan situasi tindakan anak itu sudah di luar akal sehat lagi karena itu sudah tidak lagi masuk kategori kenakalan, tapi sudah merupakan kejahatan, bahkan dilakukan ke luar biasa," pungkas dia.

Simak juga Video 'Ketum Komnas PA Sebut Tindakan Eksploitasi Anak Bisa Dilaporkan':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads