Terdakwa Penghina Presiden Diancam 6 Tahun Bui

Terdakwa Penghina Presiden Diancam 6 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 11 Sep 2006 14:57 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa penghina presiden dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Terdakwa Fakhrur Rahma, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah semester V, ini didakwa telah melakukan perbuatan secara lisan dan tulisan mengatakan Soeharto keparat, SBY bangsat, dan JK anjing tahi kucing."Kata-kata SBY-JK anjing tahi kucing adalah dimaksudkan kepada presiden dan wapres saat ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK)," kata Ketua Tim JPU Agung Ardiyanto dalam persidangan perdana kasus penghinaan presiden di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2006).Dalam surat dakwaan setebal 3 halaman itu, Fakhrur Rahman didakwa melanggar pasal 134 jo 136 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.Teman-teman terdakwa yang ikut menyaksikan sidang pun langsung bereaksi usai JPU menyampaikan lamanya ancaman hukuman. "Huu...Huu..." teriak teman-teman Fakhrur. "Benar itu SBY-JK anjing tahi kucing," teriak mereka lagi.Adapun perbuatan penghinaan yang dilakukan Faung -- panggilan Fakhrur -- pada 16 Juni 2006 di depan kampus Universitas Nasional, Pejaten, Pasar Minggu. Terdakwa saat itu bergabung dalam demonstrasi bersama Aliansi Rakyat Anti Soeharto.Selain itu, menurut dakwaan jaksa, dalam demonstrasi itu terdakwa telah membagikan poster Presiden SBY dan Wapres JK dengan tanda silang di bagian mukanya, dengan berhias tulisan "Kami tidak tahan lagi".Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Johanes Tibin menanyakan kepada terdakwa apakah paham dengan dakwaan jaksa, terdakwa menjawab dengan tegas. "Paham yang mulia," cetus Faung.Akhirnya hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin 18 September 2006 dengan agenda eksepsi terdakwa.Bercelana jeans biru, berkaos hitam dengan berbalut jas almater UIN warna hijau disertai ikat kepala hitam bertuliskan "Adili Soeharto", Faung langsung berbalik badan ke arah teman-temannya dan berorasi meneriakan sumpah rakyat Indonesia. Tapi tak lama kemudian petugas kejaksaan menggiringnya menuju mobil tahanan yang membawanya ke LP Cipinang. (ndr/)


Berita Terkait