Sebanyak 14 orang merasa menjadi korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay via media sosial (medsos). Mereka membuat laporan ke Bareskrim Polri soal kasus penipuan penjualan tiket konser dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Dalam hal ini, penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata pengacara para korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).
Zainul menyatakan, dalam hal ini, para kliennya mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Adapun modus yang dilakukan, kata dia, adalah modus jasa titip (jastip) melalui media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka dari itu, kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp 30 juta, dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut," ungkapnya.
Setelah itu, korban diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah korban mengirimkan bukti transfer, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban.
"Jadi ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp 9 juta, nggak tahunya tiketnya nggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok," jelas Zainul.
Zainul menduga kasus penipuan ini melibatkan para promotor konser tersebut. Kata dia, promotor menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.
Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.
"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka dari itu, kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," imbuhnya.
Karena itu, dia berharap Polri dapat mengusut laporan tersebut. Menurutnya, peristiwa serupa juga kerap terjadi pada perhelatan musik lainnya.
"Maka dari itu, pola-pola seperti ini memang harus ditelusuri oleh Bareskrim Mabes Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," jelasnya.
Laporan Zainul teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid sebelumnya telah bicara soal dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Polisi pun mendalami dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Indonesia.
"Kami mendengar adanya dugaan penipuan penjualan tiket online Coldplay melalui hasil patroli siber," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (18/5).
Atas dugaan itu, lanjut Vivid, pihaknya bakal memanggil penyedia penjual tiket resmi Coldplay di Indonesia. Namun dia tak merinci, kapan pemanggilan dilakukan.
"Kami juga akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online," kata Vivid.
Konser Coldplay di Indonesia akan digelar 15 November mendatang. Penjualan tiket secara umum akan kembali dibuka pada Jumat (18/5).
Polri meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam transaksi pembelian tiket konser Coldplay di Indonesia. Vivid menyebut pihak kepolisian pun terbuka menerima laporan masyarakat yang merasa telah menjadi korban penipuan tersebut
"Selanjutnya kami juga mengimbau, jika masyarakat menjadi korban, agar segera membuat laporan resmi agar segera bisa kami tangani secara maksimal," pungkas Vivid.