KPK memanggil Fenny Steffy Burase sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi mantan panglima GAM Izil Azhar. Steffy tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.
"Saksi tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Steffy Burase dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun Ali mengatakan Steffy Burase tidak memberikan keterangan kepada KPK soal alasannya absen dalam panggilan pemeriksaan.
"Tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," katanya.
KPK meminta Steffy Burase bersikap kooperatif. KPK akan menjadwalkan panggilan ulang kepada istri kedua mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," katanya.
Kasus Gratifikasi Izil Azhar
Mantan Panglima GAM sekaligus tersangka kasus gratifikasi, Izil Azhar, ditangkap setelah sempat menjadi buron selama 4 tahun. Izil Azhar menjadi tersangka atas peran perantara gratifikasi bagi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh periode 2007-2012. Saat itu, Irwandi tengah melaksanakan proyek pembangunan dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan pembiayaan APBN.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah 'jaminan keamanan'.
"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan keamanan'," kata Johanis dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Dari sini peran Izil Azhar dimulai. Izil Azhar diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf.
Baca juga: KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri |
Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi pada 2008-2011. Total, ada uang gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang disalurkan melalui Izil Azhar kepada Irwandi Yusuf.
"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA," lanjut Johanis.
Irwandi sendiri telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Rp 1 miliar dan gratifikasi Rp 8,7 miliar saat menjabat gubernur Aceh. Irwandi telah menjalani vonis tersebut dan bebas bersyarat pada Oktober 2022.
Lihat juga Video 'Eks Panglima GAM Jadi Perantara Gratifikasi Irwandi Yusuf':
(ygs/haf)