Pengakuan Rian Antoni Tersangka Pencabulan yang 2 Kali Sumpah Pocong

Pengakuan Rian Antoni Tersangka Pencabulan yang 2 Kali Sumpah Pocong

Tim detikSumut - detikNews
Jumat, 19 Mei 2023 14:15 WIB
Seorang pria di Palembang, Sumsel melakukan sumpah pocong.
Foto: Candra Setia Budi/detikSumut
Jakarta -

Rian Antoni melakukan sumpah pocong disaksikan warga lantaran tak terima dituding mencabuli anak tetangganya di di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Rian mengaku bahwa aksi tersebut atas keinginannya sendiri.

"Saya difitnah mencabuli, padahal saya tidak melakukannya, makanya saya melakukan ini (sumpah pocong)" kata Rian saat ditemui di rumahnya, dilansir detikSumut, Kamis (18/5/2023).

Rian mengaku benar-benar tak melakukan pencabulan. Ia bersumpah pada tuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hati nurani saya sendiri, saya merasa tidak bersalah, saya dituduh dan difitnah. Demi Allah saya tidak bersalah," sambungnya.

Hal itu dia lakukan karena tidak terima karena telah dituduh mencabuli anak tetangganya berinisial AR yang masih berusia 5 tahun.

ADVERTISEMENT

Rian menceritakan, awalnya AR (5) datang ke rumah dan bermain bersama keponakannya berinisial AQ (7), pada Juni 2022 lalu. Setelah itu, pada malamnya Rian malah dituduh mencabuli AR hingga dilaporkan ke Polda Sumsel.

Kini Rian telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan psikologi. Padahal RT setempat sudah melakukan mediasi, tetapi orang tua korban tetap ingin diselesaikan di jalur hukum.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, awalnya mengatakan Rian sudah dua kali melakukan sumpah pocong. Sumpah pocong yang pertama, dilakukan Rian berselang beberapa bulan usai dirinya dilaporkan pelapor.

"Sudah dua kali dia (sumpah pocong) seperti itu," Tri ketika dikonfirmasi detikSumut, Jumat (19/5/2023).

Menurut Tri, meski Rian telah melakukan kegiatan sumpah pocong itu, status Rian sebagai tersangka tetap berjalan sebagaimana dengan laporan yang dilayangkan orang tua korban.

Rian sendiri tidak ditahan dalam kasus ini meski sudah berstatus tersangka karena dianggap kooperatif.

"Itu (sumpah pocong) hak dia, proses hukum tetap jalan, sekarang masih penyidikan dan berkasnya juga sudah P21. Selama ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti, tersangka juga kooperatif," kata Tri.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video 'Pria di Palembang Jalani Sumpah Pocong Gegara Dituduh Cabul':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads