Polisi Tetapkan Ketua Gerindra Sultra Tersangka Kasus Tambang Nikel Rp 34 M

Polisi Tetapkan Ketua Gerindra Sultra Tersangka Kasus Tambang Nikel Rp 34 M

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 19 Mei 2023 13:21 WIB
Hasil tambang batu di Gunung Moramo, Sulawesi Tenggara, sangat diminati perusahaan smelter nikel di Indonesia. Sebab kandungan batunya sempurna untuk pemurnian nikel.
Foto: Ilustrasi tambang nikel di Sultra (ANTARA FOTO/JOJON)
Jakarta -

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana tambang nikel Rp 34 miliar. Tersangka saat ini belum ditahan.

"Iya tersangka penggelapan dana tambang Rp 34 miliar," ujar Kapolresta Kendari Kombes M Eka Fathurrahman dilansir detikSulsel, Jumat (19/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Eka mengatakan tersangka diduga menggelapkan dana tambang Rp 34 miliar milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Menurutnya, tersangka merupakan pemilik saham minoritas di perusahaan itu, sedangkan saham mayoritas dipegang oleh paman dan tante tersangka.

ADVERTISEMENT

"(Tersangka) dipolisikan komisaris utamanya, ibu Arnita," kata Eka.

Dia mengatakan Arnita sebagai komisaris perusahaan membuat laporan polisi tentang penggelapan pada November 2022 lalu.

"Jadi (enggak ada hubungannya jabatan tersangka sebagai) Ketua Gerindra, dia pemegang saham juga di sana, 30 persen," kata Eka.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga 'Prabowo: Tokoh Indonesia Banyak 'Omdo', Omong Doang!':

[Gambas:Video 20detik]




(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads