Hakim agung Sudrajad Dimyati dituntut 13 tahun penjara dalam kasus suap perkara. Sejumlah nama telah mengembalikan uang ke KPK karena terseret kasus korupsi tersebut. Salah satunya relawan pendukung Jokowi, Timothy Ivan Triyono.
Berikut sejumlah nama yang mengembalikan uang ke KPK sebagaimana dikutip dari berkas tuntutan jaksa ke Sudrajad Dimyati, Jumat (19/5/2023):
1. Timothy Ivan Triyono menyetor Rp 200 juta ke rekening penampungan KPK. Timothy adalah keponakan Heryanto Tanaka. Di mana Heryanto Tanaka yang menyuap ke sejumlah pejabat di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pidana dan pailit PT Intidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal kenal dengan Pak Heryanto Tanaka itu saat bertemu keponakannya, Timothy (Timothy Ivan Triyono). Itu ngajak mengembangkan bisnis skincare, omnya bergerak di bidang kosmetik," kata pengacara Dadan Tri. Kini Dadan jadi tersangka di kasus itu.
Pemeriksaan Timothy sebelumnya dibenarkan KPK.
"Timothy Ivan Triyono, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
2. Hj Haniah menyetor Rp 350 juta ke rekening penampungan KPK.
3. Pegawai MA, Mochamad Hadi Lesmana menyetor Rp 12,6 juta ke rekening penampungan KPK. Hadi Lesmana disebut dalam kasus suap kasus rumah di Komplek Garuda, Kalibata, Pancoran, Jaksel seluas 339 meter persegi.
4. Rizki Andayani menyetor Rp 3 juta ke rekening penampungan KPK.
5. Ahmad Fauzi menyetor Rp 4,2 juta ke rekening penampungan KPK.
6. Azhary menyetor Rp 350 juta ke rekening penampungan KPK.
7. Amin Nasution/PH Albasri menyetor Rp 65 juta ke rekening penampungan KPK.
Berikut daftar pusaran suap Mahkamah Agung yang dibongkar KPK sejak September 2022 lalu. Berikut di antaranya:
1. Kasus suap perkara perdata khusus, soal pemailitan KSP Intidana di tingkat kasasi. Suap ditujukan agar Intidana pailit. Di tingkat PK, putusan itu dianulir.
2. Kasus suap perkara pidana umum di tingkat kasasi. Suap dimaksudkan agar terdakwa Budiman Gandi Gunawan dihukum 5 tahun penjara di kasus pemalsuan surat terkait kasus KSP Intidana. Akhirnya, Budiman dibebaskan di tingkat PK.
3. Kasus suap perkara perdata khusus, soal pemailitan sebuah rumah sakit Sandi Karsa di Makassar, di tingkat kasasi.
5. Kasus suap perkara perdata, soal jual beli rumah di Pancoran Jakarta Selatan.
Kasus itu akhirnya menyeret sejumlah nama, dari pengacara hingga Yang Mulia. Berikut daftar nama di kasus itu:
Kluster Hakim
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Prof Hasbi adalah Sekretaris MA.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka
Kluster Terduga Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.
Simak juga 'Saat JPU Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta':