"Dari hasil informasi melalui TikTok, kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zhia Ul Archam kepada wartawan, dilansir detikSumut, Jumat (19/5/2023).
S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen pada Kamis (18/5) dini hari. Pelaku tak berkutik saat ditangkap.
Zhia menyebut S membuat konten hinaan terhadap Nabi Muhammad dalam bahasa Aceh. Kini motif pelaku menghina nabi masih didalami.
"Saat ini S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Zhia.
Polisi akan menjerat S dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selain itu, pelaku juga akan dites kejiwaannya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'AS Mulai Larang Warganya Gunakan TikTok':
(azh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini