Keuntungan Penambang di Hutan Akan Dipotong 1 Persen

Keuntungan Penambang di Hutan Akan Dipotong 1 Persen

- detikNews
Senin, 11 Sep 2006 13:15 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana melakukan pungutan 1 persen terhadap hasil pertambangan di sekitar kawasan hutan. Dana pungutan itu akan digunakan untuk melestarian hutan akibat penambangan.Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan MS Kaban di Gedung Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (11/9/2006)."Setiap pinjam pakai hutan untuk kegiatan pertambangan mesti ada sumbangan untuk penyelamatan hutan. Itu yang masih dibahas karena waktunya dua tahun," Kaban.Jumlah pungutan ini terkesan sangat kecil dibandingkan keuntungan para pengusaha tambang itu. Terlebih jika melihat kerusakan hutan yang biasanya cukup parah akibat penambangan.Mengenai hal ini, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, "Itu tergantung, kalau hasilnya Rp 10 triliun, 1 persennya kan lumayan. Ngitungnya tergantung angka."Kawasan Hutan LindungKaban mengatakan, kegiatan penambangan tetap dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. Hal ini sesuai dengan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan dan UU No 41/1999 tentang Kehutanan.Menurut UU tersebut, kegiatan penambangan di kawasan hutan lindung hanya diperkenankan dengan cara penambangan tertutup. Setiap usaha perubahan dan penggunaan hutan lindung harus seizin pemerintah melalui Menteri Kehutanan."Jadi kalau ada yang melakukan okuvasi di bidang itu dan kawasan tersebut (hutan lindung), harus bisa dihukum," ungkap Kaban.Namun hal itu berbeda jika kawasan hutan lindung tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan jalur transportasi, contohnya yang terjadi di kawasan hutan lindung di Aceh dan Langkat, Sumatera Utara. (djo/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait