Gugatan Citizen Lawsuit Korban UN Dinilai Tak Tepat
Senin, 11 Sep 2006 13:03 WIB
Jakarta -
Gugatan dengan mekanisme citizen lawsuit terkait penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) dinilai tidak memiliki dasar hukum. Karena itu gugatan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa.Demikian disampaikan kuasa hukum dari Kejaksaan Agung RI yang mewakili Presiden RI, Agus Sari Dewi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (11/9/2006).Persidangan menguji gugatan yang diajukan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun) dengan agenda jawaban tergugat. Dalam jawaban tergugat ini, kuasa hukum presiden menolak gugatan Tekun."Penggugat mengajukan dasar hukum berupa 6 putusan Pengadilan Negeri. Namun itu tidak tepat, "ujar Dewi.Dia beralasan, hanya satu gugatan yang menggunakan mekanisme citizen lawsuit, sementara 3 lainnya menggunakan sistem class action, dan 2 sisanya menggunakan legal standing."Gugatan diajukan 58 penggugat yang menyatakan sebagai pemerhati aktivis, pendidik dan orangtua murid. Tapi kenapa posisi masing-masing tidak dijelaskan," imbuh Dewi.Menurut dia, penggugat tidak representatif untuk dapat mewakili 389.049 WNI yang diklaim sebagai korban UN. "Padahal kalau lulus ujian paket, maka siswa itu tidak lagi berstatus orang tidak lulus UN, sehingga berhak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi," kata dia.Menanggapi gugatan yang menyatakan tidak dipenuhinya hak atas pendidikan terhadap siswa yang gagal UN, menurut Dewi, hal itu tidak tepat. "Hak untuk memperoleh pendidikan adalah dalam bentuk mendapat pendidikan pada jenjang yang sama pada tahun berikutnya.Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Andi Andriarni Nurdiina akan dilanjutkan kembali pada Senin 18 September mendatang untuk mendengarkan pembacaan putusan.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































