Tak Ada Pemecatan Johnny Plate dari NasDem Usai Jadi Tersangka

Tak Ada Pemecatan Johnny Plate dari NasDem Usai Jadi Tersangka

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 18 Mei 2023 22:17 WIB
Sekjen NasDem, Johnny G Plate
Foto: Johnny G Plate (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Namun, Johnny tidak dipecat sebagai kader NasDem.

Kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Diduga negara rugi hingga mencapai Rp 8 triliun.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketum NasDem Surya Paloh menegaskan tidak ada pemecatan terhadap Johnny Plate sebagai partai.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Surya Paloh dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

ADVERTISEMENT

Paloh meminta kader-kader NasDem tidak terprovokasi karena kasus itu. "Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," katanya.

Paloh meminta kader NasDem untuk tetap fokus dalam berorganisasi. Dia mengatakan kemenangan di Pemilu 2024 tetap menjadi fokus NasDem.

"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik Partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," katanya.

Mahfud Md sebut Jaksa hati-hati tetapkah Johnny Plate tersangka.

Mahfud Md Sebut Jaksa Hati-hati

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berbicara soal penetapan tersangka terhadap Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Mahfud mengaku sempat mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung) agar berhati-hati menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan, tetapi kalau hukum sudah menyatakan ada buktinya, dua alat bukti cukup, dan Anda yakin dibawa ke pengadilan bisa membuktikan, segera tersangkakan," kata Mahfud di Pekanbaru, Riau, seperti dikutip dari Antara, Kamis (18/5/2023).

Mahfud mengungkap penetapan tersangka terhadap Johnny sempat agak tertunda. Hal itu karena, kata Mahfud, penyidik harus meneliti kembali dan mendalami kasus itu agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.

"Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud Md.

Terpisah, saat dihubungi, Mahfud menyebut penetapan tersangka terhadap Johnny itu sudah sesuai hukum. Mahfud menyebut Kejaksaan Agung sangat hati-hati dalam kasus ini.

"Yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Menkominfo Johnny Plate bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," kata Mahfud saat dihubungi melalui pesan singkat.

Halaman 2 dari 2
(aik/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads