Eks Kepala Konjen Penang Dituntut 3 Tahun Penjara
Senin, 11 Sep 2006 12:41 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Konjen RI di Penang, Malaysia, Erick Hikmat Setiawan, dituntut 3 tahun penjara terkait kasus pungutan liar di KJRI Penang, Malaysia."Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 20/2001 sesuai dengan dakwaan ketiga," kata jaksa penuntut umum (JPU) Wisnu Baroto di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2006).Erick juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 513 juta lebih.JPU menilai Erick telah melanggar kewenangan sebagai pejabat negara karena telah membiarkan berlakunya SK ganda dalam pembuatan paspor 24 halaman."SK tersebut yang pertama untuk pemohon dengan tarif tinggi, sementara untuk disetorkan ke kas negara dengan tarif yang kecil," ujar Wisnu.Erick juga menerima sebesar RM 10 per paspor dari setiap pembuatan paspor yang diajukan oleh pemohon.Atas tuntutan JPU, Erick yang mengenakan kemeja warna hijau ini tampak tegar.Sidang yang diketuai majelis hakim Masurdin Chaniago dilanjutkan pada Senin 18 September dengan agenda pembacaan pledoi.
(aan/)











































