Rusdi Anggap Jaksa Agung Langgar Doktrin Adhyaksa
Senin, 11 Sep 2006 12:06 WIB
Jakarta - Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher menyesalkan jumpa pers yang dilakukan Jaksa Agung saat mengumumkan sanksi terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Tindakan Jaksa Agung dianggap bertentangan dengan doktrin Adhyaksa.Menurutnya, jumpa pers yang mengumumkan sanksi itu tidak pernah ada dan tidak lazim dalam dunia birokrasi."Apakah Jaksa Agung bijaksana memberikan info seperti itu, padahal saya belum tentu bersalah. Kalau pencopotan jabatan kenapa tidak panggil saya," jelas Rusdi pada wartawan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2006).Mengenai keberatan yang akan diajukan ke Jaksa Agung, kata Rusdi, rencananya dilakukan hari ini. Namun karena ada raker, keberatan kemungkinan akan diajukan Selasa. "Jadi kalau tidak hari ini, besok. Kan dalam PP 30 tahun 1980 waktu mengajukan itu 14 hari. Jadi masih ada waktu sampai Kamis," katanya.Ketika ditanyakan rencana pengunduran dirinya, dia mengatakan, masih dipertimbangkan. "Ada beberapa pendapat yang mengatakan, jika mengundurkan diri langsung, Jaksa Agung bisa mengatakan buat apa saya memberikan keputusan lagi sehingga masyarakat seolah-olah menilai saya bersalah," tuturnya.Saat ditanya, apakah dia merasa dipermalukan oleh tindakan Jaksa Agung, Rusdi mengatakan, "Itu biarlah hati nurani saya yang tahu."
(umi/)











































