Legislator Harap Kejagung Periksa Semua Pihak terkait Kasus Johnny Plate

Legislator Harap Kejagung Periksa Semua Pihak terkait Kasus Johnny Plate

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 18 Mei 2023 07:04 WIB
Dave Laksono
Foto: Dave Laksono (Ari Saputra/detik)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono berharap kasus tersebut diusut secara objektif dan adil.

"Kami berharap bahwa kejaksaan dapat bersikap secara adil dan objektif untuk memeriksa semua pihak terkait memastikan semua yang tersangkut itu dapat terkuak dan program ini dapat terselesaikan jangan sampai tertinggal, jangan sampai masyarakat di wilayah 3 T tidak ter-cover sehingga menghambat pembangunan digitalisasi dan menghambat perekonomian negara secara nasional," kata Dave saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).

Dave menuturkan BTS Kominfo merupakan program utama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya meningkatkan digitalisasi demi meningkatkan perekonomian. Sehingga kata Dave, dilakukan pembangunan infrastruktur jaringan secara masif melalui program tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu tonggak utama pembangunan Indonesia saat ini merupakan juga program utama dari presiden Joko Widodo adalah mendorong digitalisasi perekonomian Indonesia. Agar itu tercapai perlu adanya pembangunan infrastruktur jaringan secara masif di seluruh Indonesia, maka itu program ini mendapat dukungan yang besar baik secara APBN maupun non APBN melalui bakti," tuturnya.

Dave menyampaikan dengan adanya kasus tersebut proses digitalisasi di Indonesia bisa terhambat. Dia menyebut kasus tersebut memilukan.

ADVERTISEMENT

"Tapi terjadi kasus yang amat memilukan dan ini bisa dibilang salah satu akan menghambat proses digitalisasi di Indonesia," imbuhnya.

Korupsi BTS Kominfo

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Simak Video 'Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Ini Faktanya!':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads