Jeratan Tersangka Bagi Johnny Plate dalam Hitungan Jam di Kejaksaan

Jeratan Tersangka Bagi Johnny Plate dalam Hitungan Jam di Kejaksaan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 21:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023).
Foto: Menkominfo Johnny G Plate (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk menahan Menkominfo Johnny G Plate. Setelah mempunyai bukti yang cukup, hanya sekitar 1,5 jam Johnny Plate langsung ditahan.

Dirangkum detikcom, Rabu (17/5/2023), Johnny dipanggil Kejagung pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WIB, detikcom mendapat informasi dari Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kalau Johnny sudah sampai di Kejagung dan sedang diperiksa. Johnny diperiksa ketiga kalinya sebagai saksi.

"Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-temah penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga," kata Ketut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan Johnny diperiksa setelah ada hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Kejagung butuh keterangan Johnny terkait hal ini.

"Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi karena kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih," kata dia.

ADVERTISEMENT

Setelah diperiksa penyidik, pukul 10.28 WIB Johnny pun keluar menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Johnny langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung untuk ditahan di Rutan Kejagung cab ang Salemba selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan status Johnny dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah bukti. Johnny kini ditahan di rutan Kejagung.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan, setelah jadi saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi dalam jumpa pers.

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Johnny terancam penjara selama seumur hidup.

Terkait penahanan Johnny Plate, Kejagung menegaskan penetapan tersangka tersebut murni penegakan hukum, dan tidak ada unsur politik.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," kata Ketut Sumedana.

Ia menegaskan kejaksaan berkewajiban mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.

"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," pungkasnya.

Simak Video 'Berompi Tahanan, Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Rp 8 T!':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads