Demokrat soal Kasus Johnny Plate: Kami Pro-pemberantasan Korupsi, tapi...

Demokrat soal Kasus Johnny Plate: Kami Pro-pemberantasan Korupsi, tapi...

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 20:59 WIB
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon (dok. Pribadi)
Jakarta -

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon ikut angkat bicara mengenai penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jansen mengatakan koalisi pendukung Anies Baswedan pro-pemberantasan korupsi.

"Pertama ini soal nilai-nilai ya, jadi nilai-nilai saya pribadi begitu, nilai-nilai Partai Demokrat, termasuk nilai-nilai koalisi perubahan, dan nilai-nilai Mas Anies begitulah ya, kami pro-pemberantasan korupsi," kata Jansen dalam diskusi Adu Perspektif detikcom bersama Total Politik, Rabu (17/5/2023).

Namun, menurut Jansen, tidak seharusnya penetapan Johnny sebagai tersangka dilakukan di tengah memanasnya tahun politik. Apalagi, lanjutnya, jika Kejagung sejatinya sudah mengantongi bukti yang ada jauh-jauh hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau lah memang, sekali lagi, kalau memang kasus Johnny ini jauh-jauhari dulu Kejaksaan Agung misalnya sudah cukup buktinya menetapkan tersangka, harusnya dulu ditetapkan, bukan di tengah situasi tahun politik yang semuanya sudah jalan ini," tambahnya.

Jansen pun menilai penetapan tersangka ini akan memberi dampak bagi NasDem, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2024. Sebab, publik, menurutnya, akan memandang kasus ini dari sudut pandang politik.

ADVERTISEMENT

"Apakah ada dampaknya? Pastilah, tidak mungkin tidak ada dampak. Kalau sejak dulu, aku pun belum buka nih misalnya sprindiknya itu penyidikan bulan berapa tahun berapa, karena penyidikan dibuka potensi orang ini menjadi tersangka, dua alat bukti itu pasti sudah ada," ujarnya.

"Kalau memang, ini kaitannya dengan politik. Mau tidak mau perkara ini pasti orang menyorotnya dari sudut politik, bukan murni tok," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo yang juga Sekjen NasDem, Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.

Pantauan detikcom di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5), Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Berikut enam tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

Simak Video 'Surya Paloh Bicara Intervensi Politik Usai Johnny Plate Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads