Dua pria di Pandeglang, Banten, berinisial SG (41) dan SP (42) ditangkap polisi. Keduanya mencuri motor yang terparkir di mal pelayanan publik (MPP) Pandeglang.
"Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap dua orang pelaku dugaan tindak pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang beraksi di wilayah mal pelayanan publik," kata Kanit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang Ipda Sardika Yusuf saat konferensi pers, Rabu (17/5/2023).
Sardika mengatakan pencurian itu terjadi pada Selasa (16/5). Keduanya datang ke MPP untuk membuat paspor, namun setelah pulang mereka malah mencuri motor milik pengunjung lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sardika melanjutkan, korban akhirnya melapor dan setelah polisi melihat rekaman CCTV, kedua pelaku langsung diburu di wilayah Pagelaran. Saat ditangkap, para pelaku sedang mempreteli motor hasil rampasan untuk menghilangkan jejak.
"Kedua pelaku diamankan di sekitar wilayah Pagelaran, yang pada saat diamankan pelaku sedang berupaya mengikis nomor mesin," ungkapnya.
Pelaku SG yang dihadirkan dalam konferensi pers, menyampaikan niatnya datang ke MPP adalah mengajukan pembuatan paspor guna ke Malaysia. SG hendak menjadi pekerja migran Indonesia di negeri jiran.
Namun, setelah urusannya di MPP selesai, SG dan SP melihat kunci yang masih menggantung di motor. Hal itu membuat keduanya tergoda mencuri motor.
"Bikin paspor mau ke Malaysia, kami berdua. Lihat di parkiran ada motor tergantung kuncinya," cerita SG.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Lihat juga Video: Kronologi Kamat Dituduh Curi Motor hingga Tewas Dimassa