Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara senilai Rp 8 triliun. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah dari Kejagung menahan Johnny G Plate.
"Pertama saya mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka Jhonny Plate dan sekaligus menahan hari ini," ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Boyamin mengatakan akan terus mendukung agar Kejagung dapat menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Johnny Plate tersebut. Sebab, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 8 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan soal (Kejagung) berani menahan ya prestasi juga, menteri yang sedang menjabat dilakukan penahanan oleh Kejagung, ya kita dukung lah kita dorong supaya lebih berani lagi menuntaskan perkara ini dengan cepat," kata dia.
"Jangan sampai ini berkepanjangan. Nanti sudah ditahan ternyata molor atau mangkrak. Kita dukung penuh supaya ini dilakukan proses-proses percepatan untuk dibawa ke pengadilan," sebutnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5).
Johnny Plate telah ditahan oleh Kejagung. Dia langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Simak Video: Golkar Ingatkan PPP soal Kesepakatan KIB Imbas Dukung Ganjar