Status Johnny Plate Berubah dari Saksi Jadi Tersangka dalam Hitungan Jam

Status Johnny Plate Berubah dari Saksi Jadi Tersangka dalam Hitungan Jam

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 14:55 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditahan Kejagung. Johnny ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate menjadi tersangka (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Status baru Johnny G Plate sebagai tersangka disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu berubah statusnya hanya dalam hitungan jam.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menerangkan bahwa Johnny Plate menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate dicecar dengan 33 pertanyaan.

"JGP (Johnny G Plate) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 1,5 jam, pukul 09.00-10.30 WIB, oleh empat orang tim penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan pengguna anggaran dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022," ucap Ketut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Hanya hitungan jam, jaksa penyidik pun menjerat Johnny Plate sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka itu dikeluarkan pada hari yang sama.

"Satu orang tersangka tersebut, yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," kata Ketut.

Johnny Plate juga langsung ditahan selama 20 hari pertama, yaitu terhitung 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," kata Ketut memberikan penegasan.

Lihat Video: Golkar Ingatkan PPP soal Kesepakatan KIB Imbas Dukung Ganjar

[Gambas:Video 20detik]




Duduk Perkara

Perkara yang menjerat Johnny G Plate ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tahun anggaran 2020 sampai 2022. Organisasi Bakti ini lahir pada 2006, yang semula bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).

Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Bakti dipimpin oleh direktur utama. Bakti mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur sertan layanan telekomunikasi dan informatika, juga bertugas memangkas kesenjangan digital di masyarakat.

Namun, dalam perjalanannya, jaksa penyelidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek itu sehingga mulai mengusutnya pada 2022. Singkatnya saat itu jaksa menjerat 5 orang tersangka serta peran-perannya, yaitu:

1. Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo

Kejagung menduga Anang sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur untuk menutup peluang para calon peserta pengadaan untuk proyek itu. Selain itu, peraturan itu dibuat untuk mengatur harga pengadaan yang sudah di-mark up.

2. Galumbang Menak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia atau Moratelindo

Galumbang diduga membisiki Anang terkait penyusunan peraturan tersebut yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium perusahaan di mana Galumbang sebagai Direktur Utama. Perusahaan Galumbang itu adalah salah satu penyedia untuk proyek itu.

3. Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020

Untuk Yohan, Kejagung menduga yang bersangkutan memanfaatkan lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan itu di mana kajian itu sebenarnya diatur untuk kepentingan Anang.

4. Mukti Ali sebagai Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

Kejagung menduga Mukti melakukan permufakatan jahat dengan Anang terkait pengkondisian pelaksanaan pengadaan proyek yang diarahkan agar pemenang proyek adalah perusahaan-perusahaan yang sudah ditentukan.

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kejagung menduga Irwan melakukan permufakatan jahat dengan Anang terkait pengkondisian pelaksanaan pengadaan proyek. Diarahkan agar pemenang proyek adalah perusahaan-perusahaan yang sudah ditentukan.

Pada Senin, 15 Mei 2023, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, yang menyampaikan hasil penghitungan kerugian keuangan negara perkara tersebut. Yusuf Ateh menyebut total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal: biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Di tempat yang sama, Burhanuddin menegaskan kasus ini tidak akan berhenti pada lima tersangka itu saja.

"Yang pasti, kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau, kita tidak akan diamkan ini. Yang penting penyidik dan dalam fakta, saya akan tindak lanjuti ini," kata Burhanuddin.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads