Menkominfo Johnny Plate Tersangka, PAN Dorong Jokowi Reshuffle Kabinet

Menkominfo Johnny Plate Tersangka, PAN Dorong Jokowi Reshuffle Kabinet

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 13:22 WIB
Dradjad Wibowo mendaftarkan diri maju menjadi bakal caketum PAN.
Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Merespons itu, PAN menilai perlu adanya reshuffle kabinet.

"Presiden tidak punya pilihan lain (kecuali reshuffle)," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Dradjad menilai Presiden Jokowi telah memberikan kesempatan kepada Johnny Plate dengan mempertahankannya sampai saat ini. Namun dia mengatakan, dengan ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka, reshuffle seharusnya dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa yang dilakukan Presiden Jokowi secara politis sudah arif. Presiden tetap mempertahankan Menkominfo Johnny Plate hingga saat ini. Artinya, Presiden memberi kesempatan yang luas kepada Menkominfo untuk melakukan klarifikasi, sekaligus membela diri secara hukum maupun politik," katanya.

"Namun, jika Menkominfo menjadi tersangka, saya rasa secara politis dan tata pemerintahan, Presiden tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle Menkominfo," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tak mungkin Jokowi mempertahankan menteri yang berstatus tersangka. Meski begitu, Dradjad mengatakan, meski telah ditetapkan tersangka, Johnny Plate berhak membela diri.

"Secara hukum, seorang tersangka belum tentu bersalah. Tersangka berhak membela diri membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Namun secara politis, tidak mungkin Presiden mempertahankan menteri yang berstatus tersangka. Akan banyak kegaduhan publik, dengan publikasi negatif. Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah Menteri yang tersangka, kinerja kementerian jadi terganggu," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, siang ini.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate ke Parpol

[Gambas:Video 20detik]




Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Halaman 2 dari 2
(amw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads