Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Mobil tahanan Kejagung tampak disiagakan di luar gedung Kejagung di tengah pemeriksaan Johnny.
Pantauan detikcom di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), mobil tahanan Kejagung berwarna hijau telah terparkir.
Mobil tersebut tiba sekitar pukul 11.16 WIB. Tampak sejumlah petugas berjaga di dekat mobil tahanan Kejagung itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Hari ini adalah panggilan pemeriksaan ketiga bagi Plate.
"Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-temah penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, Rabu (17/5).
Ketut mengatakan Plate diperiksa setelah adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Nantinya pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi.
"Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi karena kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih," kata dia.
Diketahui, dalam kasus ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Lihat Video: Waketum Gerindra soal Johnny G Plate Tersangka: Kaget Pak Johnny Ditahan