Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.
Gugatan Ghufron itu terdaftar pada 12 Desember 2022, dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022. Ada empat petitum dalam gugatan Ghufron.
Berikut ini petitum Ghufron:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 secara bersyarat atau conditional inconstitutional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan'.
3. Menyatakan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat conditional inconstitutional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan 'pimpinan pemberantasan korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', dan.
4. Memerintahkan untuk membuat keputusan ini dalam Berita Negara Indonesia sebagaimana mestinya atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. Ex aequo et bono.
Dalam petitum tersebut, Ghufron keberatan dengan dua pasal, yakni Pasal 29 huruf e dan Pasal 34.
Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:
Pasal 29;
Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Warga Negara Indonesia
b) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c) Sehat jasmani dan rohani
d) Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
e) Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan
f) Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
g) Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
h) Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
i) Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK
j) Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK dan
k) Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam pasal 29 yang diajukan keberatan oleh Ghufron adalah poin e, yakni 'Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan'.
Sedangkan pasal 34 yang digugat Ghufron berkaitan dengan masa jabatan pimpinan KPK. Berikut ini bunyinya:
Pasal 34;
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Diketahui, petitum Ghufron sempat dipertanyakan oleh hakim MK Arief Hidayat. Dia bertanya mengapa pemohon meminta agar masa jabatan dari 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.
"Kenapa kok 5 tahun yang Anda minta? Kok tidak 10 tahun? Kok tidak 12 tahun atau 15 tahun? Kenapa begitu? Karena semua rata-rata lembaga itu 5 tahun?" tanya hakim MK Arief.
"Betul, Yang Mulia," ujar Walidi.
"Oh. Ini apakah karena tidak open legal policy? Tapi Anda minta 5 tahun, ya?" ujar hakim MK Arief.
"Iya," ucap Walidi.