Menkominfo Tiba di Kejagung, Diperiksa soal Kerugian Negara Rp 8 T Kasus BTS

Menkominfo Tiba di Kejagung, Diperiksa soal Kerugian Negara Rp 8 T Kasus BTS

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 10:23 WIB
Menkominfo Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan Bakti Kominfo 2020-2022.
Menkominfo Johnny G Plate (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menkominfo Johnny G Plate telah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Hari ini adalah panggilan pemeriksaan ketiga bagi Plate.

"Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menempati panggilan dari teman-temah penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, Rabu (17/5/2023).

Ketut mengatakan Plate diperiksa setelah ada hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Nantinya pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi karena kerugiannya begitu besar sampai 8 triliun lebih," kata dia.

"Jadi ini perlu karena dari perencanaan dari pelaksanaan, dari evaluasi dan beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif ini harus kita lakukan pemeriksaan klarifikasi," tambahnya.

Ketut mengatakan Plate hari ini diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Hasil dari pemeriksaan itu juga akan disampaikan ketika sudah selesai.

ADVERTISEMENT

"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi. Apakah nanti ke depan seperti apa kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," kata dia.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate dijadwalkan dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi BTS Kominfo pagi ini. Ini adalah kali ketiga pemeriksaan Johnny jika dia hadir.

"Iya ada, (pemeriksaan)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/5).

Ia mengatakan pemanggilan Johnny Plate dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Diketahui, dalam kasus ini, ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Simak Video 'Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Semua yang Terlibat Kasus BTS Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads