Polisi masih mengusut kasus dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53) yang melakukan praktik aborsi ilegal di Badung, Bali. Polisi mengatakan ada 1.338 pasien yang datang ke dokter gigi itu.
Dilansir detikBali, Rabu (17/5/2023), data jumlah pasien itu diketahui dari buku catatan rekap pasien yang disita Subdirektorat (Subdit) V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Dokter gigi Arik telah menerima 1.338 pasien sejak April 2020.
Polisi mengatakan Arik mengklaim telah mengaborsi 20 wanita hamil. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan sebagian besar pasien datang untuk kontrol dan melakukan konsultasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1.338 pasien yang terdata di bukunya sejak 2020 sampai saat ini Mei 2023 itu pasien-pasien yang kontrol, konsultasi, seperti itu dan dari itu semua dia mengaku melakukan aborsi sekitar 20 orang," kata Nanang.
Menurut Nanang, sebagian besar pasien datang untuk memeriksa dan konsultasi berbagai macam masalah kesehatan kepada Arik. Dia menyebut Arik mengaku sebagai dokter umum.
Simak selengkapnya di sini.