Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan 25 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar dibekali surat tugas palsu untuk mengelabuhi petugas. Kedua tersangka, kata dia, bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi membekali korban dengan surat tugas dari CV Prima Karya Gemilang.
"Jadi mereka dibekali surat tugas dari CV. Hal ini digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi. Kemudian korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi apabila diterima akan diterbitkan visa kerja," katanya dalam jumpa pers, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani mengatakan untuk melancarkan keberangkatan para korban, kedua tersangka juga telah menyediakan tiket pesawat pulang pergi tujuan Jakarta-Thailand. Selain itu, korban juga diberangkatkan secara terpisah, dengan jumlah dan hari keberangkatan yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama ada yang diberangkatkan melalui Bandara Soetta langsung ke Bangkok, ada yang melalui pintu masuk Malaysia kemudian ke Bangkok, selanjutnya ada yang dibawa lewat samping, tidak melalui proses yang benar menuju ke wilayah Myanmar," katanya.
Setibanya di Bangkok, lanjut dia, para korban akan langsung dijemput oleh sindikat TPPO dan dibawa masuk ke wilayah Myanmar secara non prosedural melalui daerah perbatasan di Mae Sot, Thailand.
"Itu salah satu modus supaya mengelabui petugas-petugas di lapangan baik Imigrasi maupun petugas lainnya," kata Djuhadhani.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menangkap kedua tersangka TPPO yakni Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya ditangkap pada Selasa (9/5) malam, sekitar pukul 21.45 WIB di salah satu kamar Apartemen Sayana, Harapan Indah, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Simak Video 'Modus TPPO 20 WNI, Korban Dijanjikan Pekerjaan Bergaji Tinggi':