Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan kembali tilang manual. Tilang manual diberlakukan untuk pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasatmata.
"Hari ini (diberlakukan tilang manual). Tilang manual kita berlakukan untuk pelanggaran kasatmata yang ditemukan petugas pada saat gatur lalin," ujar Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi ketika dimintai konfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Dicky mengatakan tidak akan menggelar operasi untuk menjaring pengendara yang melakukan pelanggaran. Sedangkan fokus dari penilangan menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan bahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tilang manual tidak dilakukan secara stasioner. (Fokus penilangan) terutama pelanggaran yang membahayakan pengemudi yang lain," ungkapnya.
Dia menyebutkan sebanyak 10 kendaraan terjaring dalam tilang manula hari ini. Polisi menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak ter-cover ETLE.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya ialah banyak pelanggaran yang tidak terpantau oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.
"(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/5).
Jhonny menjelaskan, salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh ETLE.
"Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara, baik dirinya maupun orang lain. Kalau tidak ada ETLE, kan bisa dilakukan penindakan manual," tuturnya.
Simak Video 'Ini Alasan Tilang Manual Kembali Berlaku, Pelanggaran Lalin Meningkat':
(idn/idn)