Seorang suami bunuh istrinya sendiri di Pati, Jawa Tengah (Jateng). Pria berinisial MT atau Mustain (28) itu tega membunuh istrinya berinisial MD (24) warga Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Sebelumnya pelaku sempat ngaku istrinya tewas karena kecelakaan. Pihak keluarga korban pun curiga atas kematian anaknya hingga melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib. Berikut sederet hal yang diketahui terkait kasus suami bunuh istri sendiri di Pati:
1. Kronologi Suami Bunuh Istri di Pati
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku pulang ke rumah melihat anak tidak menggunakan popok sekali pakai karena sudah habis pada Minggu (14/5/2023) dini hari. Pelaku lalu mengajak korban keluar rumah membeli popok anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pujiati menyebut, pelaku sempat minum minuman keras jenis arak sebelum pulang ke rumah. Pelaku sempat cekcok dengan istrinya. Lalu pelaku mengajak korban membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.
"Karena dalam perjalanan kembali terjadi adu mulut pelaku berhenti di lapangan sepakbola Dukuh Sumber turut Desa Soneyan sehingga terjadilah pemukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak tiga kali yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri," jelas Pujiati, dilansir detikJateng, Senin (15/5/2023).
Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah. Siangnya kata Pujiati, korban dibawa pelaku dengan diantar keponakan ke RSI Pati. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB.
"Dikarenakan korban meninggal dunia kemudian pelaku menyampaikan kepada keluarga korban di Desa Ngemplak Kidul dan dimakamkan," ujar Pujiati.
2. Ngaku Istrinya Tewas karena Kecelakaan
Pujiati mengatakan, keluarga korban curiga atas kematian anaknya yang disebut karena kecelakaan. Sebab korban tidak ada luka lecet sedikitpun pada badan. Sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
"Korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor namun tidak ada luka lecet sedikitpun pada badan, namun korban mengalami luka lebam di sebagian muka, mata kiri lebam, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan tangan sampai siku tangan mengalami luka lebam," jelasnya.
Kepala Desa Ngemplak Kidul, Slamet, mengungkap kecurigaan kematian korban. Sebab saat memandikan jenazah korban ditemukan luka lebam pada kedua mata dan sekitar wajah korban.
"Ada pihak keluarga dan masyarakat, ada curiga bahwa itu tidak jatuh dari sepeda motor karena tidak ditemukan luka luar. Saat memandikan jenazah ditemukan luka lebam kedua mata dan sekitar wajah," jelas Kepala Desa Ngemplak Kidul, Slamet kepada wartawan ditemui di kompleks makam Desa Ngemplak Kidul, dilansir detikJateng, Senin (15/5/2023).
3. Suami Pukul Istri Berkali-kali di Lapangan
Polisi menyebut, pelaku sempat memukuli korban di lapangan sebelah Barat MTSN 2 Pati turut Desa Soneyan Kecamatan Margoyoso. Polisi juga menemukan luka tidak wajar pada bagian tubuh korban akibat kekerasan.
"Jadi sore ini sudah kita periksa jenazah meninggal tidak wajar, dan kita temukan tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh dan wajah, kepala yang diterima korban dalam beberapa waktu tidak sekali, jadi beberapa kali, jadi murni benda tumpul di tubuhnya," jelas Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti kepada wartawan di kompleks makam Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Senin (15/5/2023).
Sumy mengatakan adanya pukulan benda tumpul menyebabkan pendarahan bagian dalam tubuh di dada dan kepala korban. Hal tersebut menyebabkan korban inisial MD (24) meninggal dunia.
"Kekerasan benda tumpul yang menyebabkan pendarahan pada bagian dalam tubuh di dada dan kepala," jelasnya.
Sumy mengatakan korban diduga dipukul pelaku berulang kali. Akibatnya korban tidak berdaya dan tidak mendapatkan pertolongan dengan cepat akhirnya meninggal dunia.
4. Polisi Selidiki Dugaan Istri Sedang Hamil
Polisi mendalami dugaan korban inisial MD (24) dibunuh suaminya sendiri yakni pelaku berinisial MT (28) dalam kondisi hamil. Polisi menyebut, korban diduga tengah hamil dua bulan.
"Kita periksa, karena diduga masih (hamil) dua bulan," kata Kabid Dokkes Polda Jawa Tengah, Kombes Sumy Hastry Purwanti kepada wartawan di kompleks makam Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, dilansir detikJateng, Senin (15/5/2023).
Sumy mengatakan untuk dugaan korban tengah hamil perlu dites lebih lanjut. "Perlu tes kehamilan, karena di rahimnya masih tampak normal," jelasnya.
Sementara itu paman korban, Matno mengaku tidak mengetahui pasti apakah keponakannya sedang hamil.
5. Suami Bunuh Istri Terancam 15 Tahun Bui
MT alias Mustain (28), tersangka suami bunuh istri di Pati, dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, MT juga dijerat dengan pasal perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 76c undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 45 juta," kata Andhika saat konferensi di Polresta Pati, dilansir detikJateng, Selasa (16/5/2023).
Andhika mengatakan tersangka awalnya tidak mengakui telah menganiaya istrinya hingga tewas. Tersangka juga berbohong kepada keluarga, jika istrinya terjatuh dari sepeda motor.
"Untuk menutupi kebohongannya tersangka menyampaikan kepada keluarga bahwa korban dan tersangka jatuh dari motor," jelasnya.
Simak Video 'Sadisnya Suami Bunuh Istri yang Sedang Hamil Anak ke-4 di Pati':