Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto, berharap Polri mengusut perkara tersebut secara tuntas.
Adapun dua tersangka yang diamankan polisi adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi, yang diduga sebagai perekrut. SBMI berharap Polri dapat mengusut sindikat TPPO pada kasus itu.
"Dari awal kita meminta berfokus pada TPPO-nya, jangan yang nonprosuderalnya. Harapan kami, dua pelaku ini akan bicara banyak karena kami sinyalir ada pelaku-pelaku yang lain," katanya saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyanto menduga kedua tersangka merupakan pemain lama dalam sindikat itu. Menurutnya, aksi kejahatan itu telah terjadi di berbagi daerah.
"Ada aktor intelektualnya, kemudian juga ada pelaku yang di daerah, ada yang di Bekasi, juga yang di luar negeri, itu yang kami dukung untuk segera diusut," ucapnya.
Hariyanto mengatakan sindikat tersebut merupakan kejahatan transnasional. Dia juga menduga ada jaringan-jaringan internasional yang bergerak dalam kasus TPPO.
"Nggak mungkin Saudara Andri dan Anita kemudian bisa meng-handle semua, bisa bekerja sendiri, nggak mungkin. Mereka pasti ada jaringan di Thailand, jaringan di daerah," ucapnya.
"Dan kami juga sudah mengantongi nama-nama sponsor. Biarkanlah kepolisian mengembangkan informasi terbaru yang kami sampaikan. Nanti akan terang ketika Saudara Anita dan Andri ini mau bicara membuka semuanya," pungkasnya.
2 Tersangka TPPO 20 WNI ke Myanmar Ditangkap
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait kasus TPPO 20 WNI. Keduanya diamankan di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB.
"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat keluarga WNI korban perdagangan orang di Myanmar. Mereka melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa (2/5).
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.
(jbr/jbr)