Gayus: Usut Tuntas Aset Adelin Lis
Minggu, 10 Sep 2006 18:18 WIB
Jakarta - Gembong illegal logging Adelin Lis memang telah berhasil ditangkap. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah mengusut aset-aset tersangka pembalakan liar ini."Aset-aset harus dikembalikan ke negara," kata anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun kepada detikcom, Minggu (10/9/2006).Selain masalah aset, lanjut Gayus, pengadilan juga harus memberikan hukuman yang berat jika Adelin terbukti bersalah. Hukuman ini untuk membuat jera cukong-cukong pembalakan liar yang masih berkeliaran di Nusantara."Kasus illegal logging harus dipandang sama bahayanya dengan korupsi dan terorisme," lanjutnya.Gayus juga meminta agar kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara lain menyangkut masalah hukum dapat ditingkatkan. Ini disebabkan banyak koruptor dan pelaku pidana lainnya yang kabur ke luar negeri.Adelin Lis ditetapkan sebagai buron Polda Sumatera Utara (Sumut) sejak beberapa bulan lalu. Adelin Lis ditetapkan sebagai buron bersama Adenan Lis dan Lee Suk Man, warga Korea. Mereka adalah pimpinan PT Inanta Timber dan PT Keang Nam Development Indonesia.Kedua perusahaan pengolahan kayu ini melakukan kegiatan penebangan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Sejumlah pegawai dan staf dua perusahaan ini telah ditangkap Polda Sumut sebelumnya dan hingga masih ditahan.Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso beberapa waktu lalu, kerugian negara yang diakibatkan oleh PT Inanta Timber dalam kasus illegal logging berkisar Rp 225,63 triliun. Sedangkan PT Keang Nam berkisar Rp 2,95 triliun. Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka dari PT Inanta Timber dan 9 tersangka dari PT Keang Nam.
(nal/san)











































