Seorang pria bernama Farel (23) asal Cimahi, Jawa Barat, nekat memasuki kosan dan membius korban untuk melakukan tindakan kekerasan seksual. Farel kini telah dibekuk polisi.
Aksi bejat Farel itu terungkap saat dia digiring ke tahanan Polres Cimahi. Polisi menjerat Farel dengan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 290 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kala itu, kejadian kekerasan seksual yang dilakukan Farel terjadi pada akhir April. Korbannya berinisial E, perempuan yang tinggal di salah satu rumah kos di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farel melancarkan waktunya pada dini hari saat korban tidur. Farel masuk ke kos korbannya melalui jendela. Setelah masuk ke kos E, Farel kemudian langsung membius E yang tengah tertidur dengan cairan bius.
"Pelaku ini memasuki kos-kosan korban secara diam-diam melalui jendela. Dia membawa alat yang disiapkan berupa cairan bius. Pelaku membius korban yang sedang tertidur," kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara di Mapolres Cimahi, dilansir detikJabar, Selasa (16/5/2023).
E, yang tertidur pulas, langsung tak sadarkan diri gegara cairan bius itu. Setelah melihat korbannya itu tak sadarkan diri, FAZ langsung melakukan kekerasan seksual terhadap E.
"Akibat perbuatannya itu, pelaku ini merasa hasratnya terpuaskan. Pelaku ada di dalam kamar kos-kosan itu sekitar 20 menit. Tapi saat hendak melakukan tindakan lainnya, korban keburu bangun. Kemudian pelaku bisa diamankan," ujar Luthfi.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Waspada! Pelecehan Seksual di Sekitar Kita