Bos Ajak 'Staycation' Karyawati Ternyata Juga Dosen, Kampus Buka Suara

Bos Ajak 'Staycation' Karyawati Ternyata Juga Dosen, Kampus Buka Suara

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 11:13 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan (iStock)
Jakarta -

Kasus karyawati berinisial AD yang mengaku diminta 'staycation bareng bos' untuk memperpanjang kontrak kerja masih diusut pihak berwajib. Ternyata bos berinisial B itu juga berprofesi sebagai dosen.

Universitas Pelita Bangsa (UPB), Kabupaten Bekasi, buka suara. Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan B yang dilaporkan merupakan dosen di UPB.

Dia menegaskan kampus tidak memberi toleransi terkait dugaan pelecehan seksual. Dia menyesalkan nama kampus terseret kasus staycation yang diduga melibatkan B.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh terduga salah satu dosen Universitas Pelita Bangsa," kata Hamzah dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (16/5/2023).

"Universitas Pelita Bangsa secara tegas tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun sebagaimana sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Hamzah mengatakan UPB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Dia berharap kasus tersebut bisa diusut tuntas.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian sampai kasus tersebut dinyatakan selesai," ujarnya.

Diberhentikan dari Perusahaan

Kasus 'tidur bareng bos atau staycation' sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja yang dialami karyawati di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus diusut. Bos yang diduga memberikan syarat tersebut diberhentikan dari perusahaan.

Dilansir detikJabar, hal ini diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi. Rachmat mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari pihak perusahaan terkait.

"Iya, katanya diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan (polisi)," kata Rachmat saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/5).

Rachmat belum mengetahui pasti berapa orang yang diberhentikan karena kasus tersebut. Dia mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Menurut Rachmat, kasus ini sudah masuk ranah pidana. Hal ini lantaran belum ditemukan unsur pelanggaran dalam undang-undang industrial.

"Iya, langsung ditangani polisi, karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja. Sudah menerapkan aturan cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," jelasnya.

Simak juga Video 'Karyawati AD Alami Trauma Usai Diajak Bos 'Staycation' Demi Kontrak':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads