Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek II

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Rintangi Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek II

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 10:06 WIB
Seorang pensiunan BUMN berinisial IBN tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi Tol Japek 2 (Dok Kejagung).
Seorang pensiunan BUMN berinisial IBN tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi Tol Japek 2. (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pensiunan BUMN berinisial IBN sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Tersangka pensiunan BUMN PT Waskita Karya itu telah ditahan.

"Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (16/5/2023).

Ketut mengatakan IBN diduga mempengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Ketut menyebut IBN diduga mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perkara ini, Tersangka IBN melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti," kata Ketut.

Perbuatan IBN, kata Ketut, mengakibatkan proses penyidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat terhambat. Ketut menyebut penyidik menjadi kesulitan mencari alat bukti.

ADVERTISEMENT

"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," kata Ketut.

Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usut Kasus Tol Japek II

Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan umum sejak Maret lalu.

Ditanya terkait kendala yang dihadapi penyidik dalam pengusutan kasus itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai rencana.

"Saya jawab secara tegas, tidak ada kendala dan semua berjalan sesuai rencana," tegas Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (15/5).

Lebih lanjut dia menjelaskan terkait belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni karena faktor teknis. Dia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data yang komprehensif mengusut perkara itu.

"Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka," ucapnya.

"Kami tidak mau salah, sehingga ketika kami harus menetapkan siapa yang diminta pertanggungjawabannya harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami yakin dan kami pastikan memang dialah yang memang harus dimintai pertanggungjawaban," jelas Kuntadi.

Lihat juga Video 'Isak Tangis Warga Warnai Eksekusi Rumah untuk Proyek Tol Japek 2':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads