Polda Fokuskan Pemeriksaan Kasus Illegal Logging Adelin
Minggu, 10 Sep 2006 01:40 WIB
Medan -
Meski tersangkut beberapa kasus yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, Polda Sumatera Utara akan memfokuskan pemeriksaan terhadap kasus illegal logging yang dilakukan Adelin Lis."Untuk sementara, kita fokus pada masalah illegal logging ini dahulu," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, Komisaris Besar Ronny Franky Sompie, Sabtu (9/9/2006) di Markas Polda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan.Dijelaskan Ronny, beberapa pelanggaran yang dilakukan Adelin terkait kasus illegal logging hutan di Mandailing Natal. "Dia melanggar UU Kehutanan, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup," beber Ronny."Semuanya dengan ancaman hukumannya antara 10 tahun hingga 15 tahun. Sementara ancaman denda sekitar Rp 15 miliar," imbuh Ronny.Mengenai upaya melarikan diri dan pemukulan terhadap petugas KBRI di Beijing dijelaskan Ronny, Polda Sumut belum akan memprosesnya.
(bal/)










































