Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Samuel Ginting tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Peduli Hukum (MPH) terhadap KPK, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional DPP PAN, Pemerintah Indonesia cq Presiden Joko Widodo, dan KPU DKI terkait dugaan penyelewengan dana reses anggota DPR Fraksi PAN. Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan KPK.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Termohon I. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/5/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut dalil MPH tentang penghentian penyidikan secara diam-diam bukan ruang lingkup objek praperadilan. Hakim mengatakan eksepsi yang diajukan KPK dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang berdasarkan rangkaian seluruh pertimbangan bahwa dalil yang diajukan pemohon tentang penghentian penyidikan secara diam-diam bukanlah merupakan lingkup objek praperadilan, sehingga hakim berpendapat terhadap eksepsi yang diajukan termohon I melalui penasihat hukum dikabulkan," kata hakim Samuel.
"Menimbang oleh karena dalil eksepsi tersebut di atas beralasan hukum dan dikabulkan. Maka dalil eksepsi lainnya tak perlu dipertimbangkan lagi," imbuhnya.
Usai sidang, Sekretaris MPH Reditya Alifianti mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan ini bukan untuk diterima atau ditolak. Dia menyebut pihaknya melayangkan gugatan praperadilan ini untuk mengetahui perkara ini masih dilanjutkan atau tidak.
"Untuk praperadilan ini kami mengajukan bukan untuk diuji diterima atau tidak di praperadilan, tapi kami butuh jawaban dari KPK apakah perkaranya masih dilanjutkan atau tidak. Ternyata jawaban dari KPK mereka tidak menghentikan perkara ini mereka masih dalam proses," kata Reditya.
Anggota Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez, mengatakan dugaan penyelewengan dana reses belum sampai ke tahap penyidikan. Dia menyebut dalil MPH terkait penghentian penyelidikan diam-diam tidak ada di KUHAP.
"Praperadilan kan ada beberapa klaster ya. Penghentian penyelidikan diam-diam itu memang tidak dikenal di KUHAP. Jadi harus masuk objeknya terkait apa. Kalau misal dibilang penghentian penyidikan diam-diam harus ada SP3-nya," kata Hafez.
"Ini pun belum sampai penyidikan. Penyidikan belum sampai ini menyatakan udah dihentikan, kan nggak masuk logika. Ini lagi lidik (penyelidikan), tapi untuk naik ke penyidikan ya belum. Kalau misal dia bilang penghentian penyelidikan, tahap sini saja belum dilalui," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: PAN Terapkan Fastabiqul Khairat pada Pemilu 2024
MPH Gugat Praperadilan
MPH mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Badan Saksi Nasional DPP PAN, Pemerintah Indonesia cq Presiden Joko Widodo, dan KPU DKI. MPH meminta hakim PN Jaksel memerintahkan KPK mengusut kasus dugaan penyelewengan dana reses anggota DPR Fraksi PAN.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dilihat Senin (8/5), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 30/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Dalam petitumnya, MPH meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. MPH juga meminta hakim menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan terkait permohonan praperadilan ini.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah dan berdasar terhadap legal standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon terkait permohonan a quo memohon," demikian bunyi petitumnya.
Berikut ini petitum MPH:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berdasar terhadap Legal Standing serta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon terkait Permohonan a quo Pemohon;
3. Menyatakan Termohon I melakukan Penghentian Secara Diam-Diam Terhadap Penanganan Laporan Masyarakat Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Reses sebagaimana Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022
4. Memerintahkan kepada Termohon I untuk memeriksa, memanggil dan menyidik Termohon II dan Termohon III atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Reses yang dilakukan oleh Oknum Anggota Anggota DPR RI Komisi II (A-494) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) atas penyelewengan dan penyalahgunaan dana reses sebesar Rp. 135.000.000,- ( seratus tiga puluh lima juta rupiah ) untuk kepentingan lain yang dikirim melalui transfer ke rekening Badan Saksi Nasional ( BSN ) dengan Nomor Rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) 8000200086 Atas Nama Badan Saksi Nasional DPP PAN in litis Termohon III;
5. Memerintahkan Kepada Turut Termohon I untuk memberikan atensi dan atau perhatian khusus kepada Termohon I untuk segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana reses dan atau dugaan korupsi dana reses serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan Pengaduan Nomor : 043/Dumas-MPH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022
6. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II , Termohon III, Turut Tergugat I, Turut Termohon II untuk mematuhi dan mentaati Putusan;
Atau
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan gugatan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)