Tilang Manual Berlaku Kembali, Polda Metro Pastikan Tak Ada Razia di Tempat

Tilang Manual Berlaku Kembali, Polda Metro Pastikan Tak Ada Razia di Tempat

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 15 Mei 2023 16:41 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas (Polantas)
lustrasi Polisi Mengatur Lalu Lintas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya memaksimalkan E-TLE. Namun polisi memastikan penilangan tak bersifat stasioner atau terfokus di satu titik.

"Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip, Senin (15/5/2023).

Latif mengatakan nantinya penilangan akan dilakukan bagi para pengendara yang melanggar. Artinya, mereka yang tertib berlalu lintas tidak perlu khawatir akan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut," ujarnya.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan alasan tilang manual kembali diberlakukan karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement).

ADVERTISEMENT

"(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/5).

Jhonny menjelaskan, salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE.

"Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual," tuturnya.

Alasan lain kenapa tilang manual diberlakukan kembali adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

"Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat," katanya.

SE Kapolri soal Tilang Manual Dilarang

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10/2022).

Simak juga Video: 2,6 Juta Kendaraan Kena Tilang di 2022, ETLE Berapa Banyak?

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads