Kasus tabrak lari antara Mobil Mercedes-Benz AMG yang dikendarai pelajar berinisial ASK (16) dan tiga mobil berujung damai. Namun polisi tetap melanjutkan penyelidikan karena anak berusia 16 tahun seharusnya tak boleh mengemudi.
Dilansir detikJateng, Senin (15/5/2023), Kanit Gakum Satlantas Polresta Solo Iptu Suharto mengatakan kesepakatan damai terjadi antara pemilik mobil Mercy dan pemilik tiga mobil yang ditabraknya. Dia mengatakan pihak yang menabrak sepakat mengganti rugi.
"Sudah diganti rugi semua. Sudah buat surat kesepakatan semua, sepertinya sudah damai," kata Iptu Suharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut dia, belum ada pencabutan laporan sehingga polisi tetap melanjutkan proses hukum. Dia mengatakan para pihak akan diperiksa lagi.
"Umur 16 tahun harusnya tidak boleh nyetir. Ada unsur kelalaian orang tua. Orang tua (ASK) mungkin nanti malam juga (dipanggil), bareng semua pihak akan ke sini semua. Kita tunggu hasil pemeriksaan dulu," ujar Suharto.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Anak Korban Tabrak Lari Prajurit TNI: Mestinya Punya Jiwa Kesatria