Pemerintah telah melaksanakan rapat final pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). DIM RUU PPRT mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.
Rapat final pembahasan RUU PPRT dibahas pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Senin (15/5/2023) di Hotel Pullman, Jakarta Pusat. Rapat itu dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
"Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan menandatangani untuk segera mengirim DIM usulan Pemerintah ini kepada DPR," kata Menaker Ida Fauziyah kepada wartawan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida membeberkan sejumlah substansi dalam RUU PPRT tersebut. Di antaranya terkait perjanjian kerja PRT dan perlindungan untuk mencegah kekerasan bagi PRT.
"Saya kira kalau substansi dari UU ini saya kira yang pertama tentu ketentuan umum yang berisi pekerjaan rumah tangga, kesepakatan, perjanjian kerja bersama PRT kemudian perjanjian penempatan PRT. Kemudian BAB 2 mengatur azas dan tujuan, di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah perlindungan pekerja rumah tangga dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT," ujarnya.
Dia menuturkan RUU PPRT itu juga membahas tentang cara perekrutan. Kemudian ada juga pembahasan tentang dasar pembuatan perjanjian hubungan kerja.
"Kemudian di BAB 3 terkait perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan dijelaskan jenis perekrutan, karena ini juga mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat kita yang pekerja rumah tangga itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung, saya kira kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan, kemudian di BAB ini juga menjelaskan tentang persyaratan calon PRT," tutur Ida.
"BAB keempat mengatur tentang hubungan kerja, isi perjanjian kerja paling sedikit, alamat tempat kerja, lingkup tempat kerjanya seperti apa, kemudian dasar pembuatan perjanjian kerja," imbuhnya.
Dia menyebutkan pengawasan, pembinaan, hak dan kewajiban bagi PRT serta pemberi kerja juga diatur dalam RUU PPRT tersebut. Dia mengatakan RUU PPRT juga membahas tentang antisipasi perselisihan dengan PRT.
"BAB 5 juga perlu kita atur hak dan kewajiban bagi PRT, maupun hak dan kewajiban bagi pemberi kerja, kemudian bagi P3RT, kemudian yang saya kira harus menjadi concern bersama terkait dengan pentingnya melakukan peningkatan keahlian dan keterampilan. Saya kira ini penting kepentingannya adalah bagi PRT itu sendiri maupun bagi pemberi kerja. Kemudian bab ketujuh mengatur tentang penempatan PRT. Bab kedelapan mengatur tentang bagaimana pembinaan dan pengawasan itu harus dilakukan dan yang kesembilan kita harus mengantisipasi jika terjadi perselisihan, ini kita atur dalam bab yang kesembilan," ujarnya.
Dia mengatakan RUU PPRT tak membahas terkait hukum pidana. Ida menuturkan permasalahan pidana yang menyangkut PRT akan mengikuti aturan di undang-undang pidana.
"Kemudian tentang ketentuan pidana, ini juga menjadi concern dari beberapa pihak pelanggaran terhadap ketentuan pidana yamg terkait dalam undang-undang ini dilakukan sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak diatur diundang-undang ini tetapi kita mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada," ujarnya.
Sementara itu, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan usulan RUU PPRT itu akan segera diserahkan ke DPR dalam 1-2 hari ke depan. Dia menyebut ada 367 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU PPRT tersebut.
"Pada pagi hari ini kita sudah melakukan rapat koordinasi percepatan pembentukan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai rapat final sebelum diajukan ke DPR dalam satu dua hari ini, ya kita telah melakukan konsinyer beberapa waktu yang lalu selama bulan suci Ramadan maupun setelah hari raya idul fitri dan ini siap untuk diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut," kata Eddy.
"DIM batang tubuh itu ada 239 dan DIM dalam penjelasan 128, sehingga jumlahnya adalah 367," tambahnya.
Sebelumnya, Kemnaker menyerap aspirasi berbagai stakeholders dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Kegiatan serap aspirasi ini bertujuan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan Kemnaker bersama kementerian/lembaga lainnya.
"Melalui serap aspirasi III ini, kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2023).
Anwar berharap serap aspirasi dapat mencerminkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.
"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," sambungnya.
Di sisi lain, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang turut mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT. Ia menjelaskan masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakeholders agar RUU PPRT dapat memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.
"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam undang-undang ini mendapatkan pelindungan," ucapnya.
Simak Video: Ada 365 Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT, Ini Rinciannya