Andi Arief Siap Bantu KPK Usai Diperiksa Terkait Kasus Ricky Pagawak

Andi Arief Siap Bantu KPK Usai Diperiksa Terkait Kasus Ricky Pagawak

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 15 Mei 2023 13:08 WIB
Andi Arief
Foto: Andi Arief (dok.pribadi).
Jakarta -

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Andi mengaku diperiksa sebagai saksi kasus itu selama satu jam.

"Baru selesai. Diperiksa 1 jam," kata Andi kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Andi Arief mengatakan pemenuhan panggilan itu sebagai bentuk komitmen membantu KPK dalam memberantas korupsi. Selain itu, dia ingin menunjukkan kepatuhan pada penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hadir sebagai saksi, bilamana KPK butuhkan pasti saya hadir dan wajib bagi saya. Apalagi dalam membantu memberantas korupsi di Tanah Air," kata Andi.

"Sebagai warga negara yang baik tentunya kita patuh pada menegak hukum. Begitu juga harus membantu penegak hukum, ya mungkin saja KPK membutuhkan keterangan saya dalam kasus mantan bupati, sehingga saya wajib hadir," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya kabar Andi Arief diperiksa ini disampaikan KPK. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Andi terkait kasus Ricky Ham Pagawak.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPPU dan TPK terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka RHP," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5).

Andi yang merupakan Ketua Bappilu Partai Demokrat ini telah hadir di KPK. Ali menyebut Andi sedang menjalani pemeriksaan.

"(Andi Arief) sudah datang. Sedang dilakukan pemeriksaan di lantai 2," ujar Ali.

Dua saksi lainnya masing-masing bernama Uci Sanusi dan Rajesh Khan. Keduanya diketahui memiliki latar belakang wiraswasta.

Aset Ricky Pagawak Rp 30 M Disita

Seperti diketahui sejumlah aset milik Ricky kini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK. Nilai aset tersebut senilai Rp 30 miliar.

"Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," kata Ali Fikri kepada wartawan pada Sabtu (13/5).

Ali mengatakan proses penelusuran aset hingga aliran uang korupsi terkait Ricky Pagawak masih dilakukan. KPK menjamin tiap aset yang didapat Ricky Pagawak dari hasil korupsi akan disita sebagai upaya asset recovery.

"Tim masih terus menelusuri aliran uang hasil korupsi, sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi asset recovery hasil korupsi," terang Ali.

(fca/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads