BPKP: Kerugian Keuangan Negara Kasus BTS Kominfo Rp 8,03 Triliun!

BPKP: Kerugian Keuangan Negara Kasus BTS Kominfo Rp 8,03 Triliun!

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 15 Mei 2023 12:49 WIB
Konferensi pers Kejaksaan Agung
Konferensi pers Kejaksaan Agung (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut nilai kerugian keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 senilai Rp 8.032.084.133.795 (triliun). Hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak jaksa agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, pembayaran BTS yang belum terbangun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,

ADVERTISEMENT

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Lihat juga Video 'Firli Sebut KPK Kembalikan Aset Kerugian Negara Rp 575 M pada 2022':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads