9 Update Kasus Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung

9 Update Kasus Anak Polisi Tabrak Satu Keluarga di Cijantung

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Mei 2023 12:39 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi Kecelakaan (Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua)
Jakarta -

Proses hukum kasus anak polisi tabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), masih berlanjut. Pelaku berinisial ARP yang merupakan anak polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih diproses hukum.

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat usai seorang pria bernama Giuseppe curhat di media sosial mengenai kecelakaan yang menimpanya itu. Giuseppe ditabrak anak polisi pada Juli 2022 lalu dan hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, penabrak yakni anak polisi berinisial ARP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus tersebut berlalu 9 bulan sejak kejadiannya pada 2 Juli 2022 silam. Saat itu korban tertabrak sedang membetulkan mobilnya yang mogok hingga terpental beberapa meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta perkembangan terkini kasus kecelakaan anak polisi tabrak sekeluarga di Cijantung yang dirangkum detikcom:

1. Kronologi Anak Polisi Tabrak Korban

Giuseppe mengatakan kecelakaan terjadi pada Sabtu (2/7/2022). Saat itu orang tua dia yang merupakan warga Cilandak hendak menuju kontrakannya di Cijantung. Saat itu mereka berencana melakukan pengobatan sang ibunda di Batang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Namun dia dikabari bahwa mobil yang dikemudikannya mogok. Giuseppe pun menghampiri orang tuanya yang tak jauh dari kontrakannya. Sesampainya di sana, Giuseppe langsung bergegas untuk membetulkan mobil tersebut.

Giuseppe saat itu meminta ayahnya untuk menyalakan mobilnya. Namun dari arah belakang datang mobil pelaku, ARP langsung menabrak kendaraan orang tuanya. Saat itu dia terpental ke tengah jalan, ayahnya terpental hingga ke separator.

"Belum sempat (menyalakan mobil), sudah ditabrak dari arah belakang. Saya kepental ke tengah jalan, Ibu saya kebetulan di dalam. Mobil itu sampai ke arah berlawanan. Ayah saya terpental ke tengah separator dan pingsan," kata dia saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

2. Mediasi Gagal, Pihak Pelaku Salahkan Korban

Giuseppe menyebut sepekan setelah kecelakaan pihaknya mengadakan pertemuan dengan keluarga pelaku. Saat itu dirinya hendak menagih janji keluarga pelaku yang akan mengganti seluruh kerugian termasuk biaya pengobatan.

Namun orang tua pelaku tak mengindahkan hal tersebut. Mereka justru cenderung menyalahkan korban atas peristiwa yang ada dengan dalih lampu hazard yang tidak dinyalakan.

"Tapi si ibunya seperti defence menyalahkan saya, katanya mobilnya di kanan jalan, nggak ada lampu hazard. Padahal saya tahu persis hazard nyala, ibu saya yang nyalain. Kalau kenapa di kanan jalan, bayangin orang tua lansia umur 65 tahun berdua kondisi mobil mogok, apa iya bisa meminggirkan kendaraan. Itu hanya alasan yang dicari-cari mereka," ujarnya.

3. Korban Tempuh Jalur Hukum, Polisikan Pelaku

Karena hal tersebut, Giuseppe pun melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Timur terkait perkara yang ada. Dia membantah bahwa mediasi yang dilakukan mereka berlangsung alot. Sebab, sejak pertemuan 8 Juli 2022 hingga saat ini pihaknya sudah menutup jalan damai dan memilih jalur hukum dalam perkara yang ada.

"Kalau mau disebut, kita aktif tanya ke penyidik terkait laporan kami. Tapi kok seakan kita yang lambat, mediasi katanya nggak ngejalanin. Padahal mediasi sudah dari bulan September atau Oktober. Kita sudah nggak ada kesepakatan damai," tuturnya.

4. Anak Polisi Berinisial ARP Jadi Tersangka

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta membenarkan pelaku yang menabrak korban merupakan anak seorang polisi. Anak polisi berinisial ARP itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya (anak anggota Polri), ARP (26). Sudah, sudah kita tetapkan tersangka. (Penetapan tersangka) November 2022," kata Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

5. Berkas Perkara Dilimpahkan ke Jaksa

Polisi menyebut saat ini berkas perkara anak polisi tabrak sekeluarga di Cijantung itu telah dilimpahkan ke jaksa. Pihak kepolisian masih menunggu penelitian jaksa.

"Saat ini berkas sudah kita limpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Jaktim. Lalu pemeriksaan jaksa, nanti jaksa petunjuknya apa baru kita ikuti," ujarnya.

Darwis menambahkan, meskipun kasus tersebut melibatkan anak anggota Polri, penyidik bekerja profesional sesuai dengan aturan yang ada.

Simak berita lengkapnya di halaman selanjutnya

6. Alasan ARP Tak Ditahan Meski Tersangka

Darwis Yunarta mengatakan ada beberapa alasan terkait tidak ditahannya anak polisi berinisial ARP itu. Salah satunya, karena ARP tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.

"Pasti polisi juga polisi punya alasan kenapa sih tidak ditahan. Pada prinsipnya satu, tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu. Tidak menghilangkan alat bukti karena apa? barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan," kata Darwis kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).

Selain itu, ARP pun akan kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Bahkan, lanjut Darwis, sang ayah yang juga anggota polisi siap menghadirkan anaknya jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyidikan.

"Ada penjamin dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian, dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal ranah-ranah untuk melengkapi penyidikan," ujarnya.

7. Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Dalam kasus tersebut, ARP ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara berujung kecelakaan lalu lintas. ARP pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal dalam hal ini adalah pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalaiannya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat," kata Darwis kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).

"Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun," lanjutnya.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban Giuseppe juga mengalami luka berat yakni engsel kaki patah dan pembuluh darahnya putus. Akibatnya, korban mengalami kecacatan.

8. Polda Metro Tegaskan Tak Berpihak

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jauh sebelum kasus ini mencuat di media sosial, penyidik sudah bekerja. Salah satunya melalui penetapan tersangka ARP sejak November 2022.

"Artinya jauh sebelum ini menjadi perhatian publik melalui medsos, sekira November proses penyidikan ini sudah berjalan, dengan ditetapkannya tersangka sudah menjadi penyidikan," kata Trunoyudo dalam jumpa pers, Minggu (14/5/2023).

Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian akan bekerja sesuai aturan yang ada dalam mengusut kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, turut dilibatkan pengawas penyidik hingga Bid Propam.

9. Polisi Pastikan Tak Ada Intimidasi-Arogansi

Selaras, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan tidak ada perlakuan intimidasi atau arogansi dalam perkara kecelakaan yang melibatkan anak polisi tabrak satu keluarga di Cijantung itu.

"Terkait dengan intimidasi, saya menjawab hal tersebut tidak ada intimidasi. Kami yakinkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa kita murni, murni tidak ada intimidasi dalam penyelidikan ini dan kami kedepankan, saya punya keyakinan dan kita juga masing-masing punya iman, intimidasi yang kita lakukan tidak ada," kata dia.

Darwis menambahkan, penyidik akan bersikap netral sesuai aturan yang ada meskipun dalam kasus tersebut melibatkan anak anggota Polri.

"Kita murni profesional kaitannya dengan penyidik, penyidik secara netral, tidak melihat ini anak polisi, itu anak bukan, jadi itu siapa, kita tidak melihat seperti itu. Ranah kita adalah satu ada garis yang harus kami luruskan, dan garis itu semuanya ada SOP-nya, di ranah kami di penyidik Lalu Lintas Polda Metro Jaya," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(wia/imk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads