MK Bantah Mengulur Putusan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

MK Bantah Mengulur Putusan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

Andi Saputra - detikNews
Senin, 15 Mei 2023 11:38 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Sidang MK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah memperlambat memutus gugatan sistem proporsional terbuka. Sidang menjadi lama karena banyak organisasi yang menjadi pihak terkait sehingga mau tidak mau harus didengarkan MK.

"Sidang ini bergantung para pihak, hari ini saja ada 3 ahli," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang yang disiarkan lewat channel YouTube MK, Senin (15/5/2023).

Ahli yang dimaksud yang didengarkan siang ini adalah Titi Anggraini, Khairul Fahmi, dan Zainal Arifin Mochtar. Ketiganya diajukan oleh salah satu pihak, Derek Loupatty.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada pihak yang mau mengajukan ahli, dari Garuda dan NasDem. Jadi mohon dimaklumi. Kecuali Garuda dan Nasdem tidak, tentu sidang siang ini sidang yang terakhir," ucap Anwar Usman.

Dalam sidang tersebut, MK tegas menepis lembaganya sengaja mengulur-ulur sidang.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa pihak yang menyatakan MK seolah-olah sengaja lambat untuk memutuskan. MK tidak mungkin memutus tanpa mendengar para pihak tidak menggunakan haknya," ujar Anwar Usman.

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.

Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.

"Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat," beber pemohon.

Lihat juga Video 'Tolak Proporsional Tertutup, PSI Aksi di MK Bawa Karung dan Boneka Kucing':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads