Pria inisal ARP yang merupakan anak polisi dipolisikan usai menabrak sekeluarga di Jl RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur. Polda Metro menegaskan akan bersikap profesional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jauh sebelum kasus ini mencuat di media sosial, penyidik sudah bekerja. Salah satunya melalui penetapan tersangka ARP sejak November 2022.
"Artinya jauh sebelum ini menjadi perhatian publik melalui medsos, sekira November proses penyidikan ini sudah berjalan, dengan ditetapkannya tersangka sudah menjadi penyidikan," kata Trunoyudo dalam jumpa pers, Minggu (14/5/2023).
Trunoyudo mengatakan pihak kepolisian akan bekerja sesuai aturan yang ada dalam mengusut kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, turut dilibatkan pengawas penyidik hingga Bid Propam.
"Dalam proses penyidikan, tentunya kami yakinkan kepada publik, penyidik dari Polda Metro Jaya khususnya dari Direktorat Lalu Lintas akan bekerja secara proporsional, maupun prosedur dan profesional. Ini tentunya melalui mekanisme pengawasan baik dari Wasidik, Bid Propam, kemudian dari Itwasda," jelasnya.
Selaras, Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan tidak ada perlakuan intimidasi atau arogansi dalam perkara yang ada.
"Terkait dengan intimidasi, saya menjawab hal tersebut tidak ada intimidasi. Kami yakinkan kepada rekan-rekan sekalian bahwa kita murni, murni tidak ada intimidasi dalam penyelidikan ini dan kami kedepankan, saya punya keyakinan dan kita juga masing-masing punya iman, intimidasi yang kita lakukan tidak ada," kata dia.
Darwis menambahkan, penyidik akan bersikap netral sesuai aturan yang ada meskipun dalam kasus tersebut melibatkan anak anggota Polri.
"Kita murni profesional kaitannya dengan penyidik, penyidik secara netral, tidak melihat ini anak polisi, itu anak bukan, jadi itu siapa, kita tidak melihat seperti itu. Ranah kita adalah satu ada garis yang harus kami luruskan, dan garis itu semuanya ada SOP-nya, di ranah kami di penyidik Lalu Lintas Polda Metro Jaya," jelasnya.
Terancam 5 Tahun Bui
Dalam kasus ini, ARP ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara berujung kecelakaan lalu lintas. ARP pun terancam 5 tahun bui.
"Pasal dalam hal ini adalah pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalaiannya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat," kata Darwis kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).
Dengan persangkaan pasal yang ada, lajur Darwis, ARP terancam hukuman 5 tahun bui buntut kasus yang ada.
"Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun," ujarnya.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban Giuseppe juga mengalami luka berat yakni engsel kaki patah dan pembuluh darahnya putus. Akibatnya, korban mengalami kecacatan.
"Mengakibatkan beliaunya cacat, jadi pergelangan kaki sebelah kanan, kaki betis, betis itu terluka dalam. Sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktifitas. Sehingga saat itu juga ada 3 bulan lebih beliau tidak bisa beraktifitas kantor sehingga kalau menurut kami, kategori luka yang dialami beliau itu adalah masuk ke ranah luka berat," jelasnya.
(wnv/eva)