Korban Longsor Sampah Karena Memulung di Daerah Terlarang

Korban Longsor Sampah Karena Memulung di Daerah Terlarang

- detikNews
Sabtu, 09 Sep 2006 10:50 WIB
Jakarta - Para pemulung yang menjadi korban saat insiden longsornya timbunan sampah di TPA Bantargebang, Bekasi, diduga kuat karena para pemulung beraktivitas di daerah yang sudah dinyatakan terlarang.Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo usai mengantar kepergian Presiden SBY ke Finlandia di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Sabtu (9/9/2006).Saya tidak ingin menuduh atau memojokkan. Tapi laporan yang saya terima, Zona 3 itu daerah tertutup dan tidak boleh dilakukan pemulungan sampah. Namun ternyata masih ada pemulungan," bebernya.Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pengetatan aktivitas di lingkungan TPA Bantargebang dengan melakukan pengawasan. Pihaknya tidak akan lagi memberi toleransi bagi pemulung untuk beraktivitas di lokasi yang terlarang. Hal ini bukan berarti melarang seluruh aktivitas pemulung di TPA Bantargebang.Aturan tersebut, tambah dia, sudah ada. Hanya penerapannya di lapangan selama ini sangat longgar. Petugas TPA pun dengan alasan kemanusiaan seringkali membiarkan pemulung beraktivitas di daerah terlarang karena tidak ingin mendapat hujatan menghalangi pemulung yang ingin mengais rezeki.Aturan ini nantinya, lanjutnya, bertujuan untuk menghindari konflik antarsesama pemulung. "Keberpihakan kepada mereka yang butuh kegiatan ini harus ditunjukkan. Tapi juga harus kita arahkan ke tempat yang tidak membahayakan keselamatan mereka," kata cagub DKI Jakarta ini.Hal senada juga disampaikan Menko Kesra Aburizal Bakrie di tempat yang sama. Sangat tidak mungkin bagi aparat daerah melarang pemulung beroperasi di wilayah TPA. "Yang bisa dilakukan adalah pengawasan semua TPA harus diberi pagar yang kokoh," cetusnya. (fjr/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait